RUU KUHAP Mulai Dibahas, Ini Pasal yang Sudah Disepakati Diubah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU KUHAP Mulai Dibahas, Ini Pasal yang Sudah Disepakati Diubah
Jul 10th 2025, 07:42 by kumparanNEWS

Suasan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dengan pemerintah membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dengan pemerintah membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja) bersama pemerintah mulai melakukan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sejumlah pasal pun sudah dibahas.

Total ada 1.676 daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas pada revisi undang-undang tersebut. Pembahasannya dilakukan dengan dibagi per klaster.

"Ada beberapa klaster yang sudah kita bahas, yang pertama tadi sudah ada beberapa masalah Yang selama ini menurut kami, perlu didahulukan dibahas, yaitu koordinasi antar penegak hukum," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Beberapa norma yang sudah dibahas dan disepakati untuk diubah adalah sebagai berikut:

Perluasan Peran Advokat saat Dampingi Klien

Panja RUU KUHAP menambahkan norma tentang penambahan ruang lingkup advokat saat mendampingi kliennya. Tak hanya duduk mendampingi dan mencatat delik saat proses penyidikan, di RUU KUHAP ini advokat juga bisa menyampaikan keberatan.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

"Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

"Jadi orang yang diperiksa, apakah tersangka yang didampingi oleh advokat harus ada gunanya advokat. Jadi dia protes, dimasukkan, bagi hakim menjadi ini nanti menjadi bahan (pertimbangan)," lanjutnya.

DPR-Pemerintah Sepakati Penghinaan Presiden Bisa Pakai Restorative Justice

"Kami kan waktu itu sudah RDPU dengan masyarakat sipil terkait pasal 77 pengecualian restorative justice," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu mengatakan, pentingnya restorative justice diatur dalam pasal tersebut adalah agar tak bias jika seseorang melakukan kritik terhadap presiden atau wakil presiden.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan tetapi dianggap menghina. Di situlah letak pentingnya restorative justice," tuturnya.

"Diajak ngomong dulu nih orang ini, benar-benar mau menghina gak? Mekanismenya adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan," lanjutnya.

Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Perwakilan pemerintah dalam rapat Panja tersebut, Wamen Hukum, Eddy Hiariej menyetujui perubahan pada pasal tersebut.

"Setuju, pak. Karena memang pada dasarnya kan yang namanya defamation (fitnah) itu kan adalah klacht delict. Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau di-restorative tidak apa-apa. Setuju," ujar Eddy.

Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari RUU KUHAP

DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan siaran langsung saat persidangan dari Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas oleh panitia kerja (Panja) bersama pemerintah.

"Kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ungkap Ketua Komisi III Habiburokhman.

Ia menyinggung pasal 253 ayat (3) KUHAP yang bunyinya seperti ini:

"Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."

Habiburokhman menilai norma tersebut tidak perlu diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materiil.

Perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej setuju dihapus karena norma tersebut sudah termaktub dalam KUHP yang sudah berlaku.

"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," kata Eddy.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post