Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses penghapusan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari papan perdagangan masih menunggu penyelesaian dari pihak kurator yang kini bertanggung jawab atas perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan proses penyelesaian terhadap Sritex yang telah dinyatakan pailit sedang berjalan dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi, kita tunggu proses penyelesaian terselesai," ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).
Nyoman menambahkan, proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan dijalankan sesuai prioritas penanganan dari pihak yang berwenang.
"Seperti yang saya sempat sampaikan ke teman-teman, tentunya secara legal kan ada prioritas. Pada saat prioritas penyelesaian. Jadi, mengikuti proses penyelesaian tersebut," jelasnya.
Terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian, Nyoman menyebut hal tersebut berada di ranah kurator.
"Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, BEI menyatakan akan melakukan delisting saham SRIL menyusul status pailit yang telah resmi disandang emiten tekstil tersebut. Saham Sritex juga telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan dari perdagangan di bursa.
"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N," kata Nyoman saat itu.
Proses delisting saham Sritex kini tengah dikoordinasikan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, status perusahaan terbuka Sritex juga akan berubah menjadi perusahaan tertutup (go private), sesuai regulasi yang berlaku.
"Mengingat SRIL telah resmi dinyatakan pailit, saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada Kurator. Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada Kurator," lanjutnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Bank DKI sekarang Bank Jakarta dan Bank BJB diduga telah "memberikan kredit secara melawan hukum" kepada Sritex.
Kredit yang dikucurkan dua bank pelat merah itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sritex menerima pinjaman dari Bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar dan dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar. Namun, Kejagung menilai, kedua bank tidak melakukan analisis risiko secara memadai sebelum memberikan kredit tersebut.