Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Kadis SDA Ika Agustin saat meninjau pengerukan Kali Irigasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, olahraga padel dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan ini disampaikan menyusul polemik di masyarakat mengenai pengenaan pajak hiburan pada beberapa jenis olahraga.
"Teman-teman sekalian, ini penjelasan saya terakhir, ya. Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan," ujar Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7).
Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Ia menyebut, ada 21 jenis kegiatan olahraga dan hiburan yang dikenai pajak, termasuk padel, tenis, renang, bola basket, dan bola voli. Padel, yang belakangan menjadi sorotan publik, disebut lebih banyak dimainkan oleh kalangan menengah ke atas.
"Semua yang menyangkut pajak hiburan orang olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola voli, padel," jelas Pramono.
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf, rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tambahnya.
Sekilas Padel
Pemain padel mengembalikan bola ke arah lawannya saat mengikuti Kejuaraan Padel Kapolresta Samarinda di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/7/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Padel adalah olahraga raket yang bisa dibilang gabungan antara tenis dan squash. Olahraga ini dimainkan di lapangan yang lebih kecil dari lapangan tenis, dikelilingi oleh dinding kaca dan pagar kawat.
Tak cuma di luar negeri, Padel menjadi olahraga permainan populer di Jakarta setahun belakangan ini. Sifatnya yang menyenangkan, mudah dipelajari, dan menciptakan komunitas pemain yang erat, menarik banyak orang untuk mencobanya.
Olahraga padel diciptakan tahun 1969 di Acapulco, Meksiko.
Seorang pria bermain tenis padel di lapangan yang baru dibangun Padel Rush, di Riyadh, Arab Saudi. Foto: Ahmed Yosri/REUTERS
Golf Dikenai PPN 11 Persen
Ia juga menanggapi perbandingan dengan olahraga golf yang dinilai tidak dikenai pajak hiburan. Pramono menyebut, golf sudah lebih dulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan pajak berganda.
"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," ujar politikus PDIP ini.
Sementara itu, untuk olahraga lain seperti basket, padel, dan renang, dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen. Pramono menegaskan, kebijakan ini bukan inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan pelaksanaan dari amanat undang-undang.
Ilustrasi Perempuan Main Golf. Foto: YAKOBCHUK VIACHESLAV/Shutterstock
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur. Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta. Tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," kata Pramono.
Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen," ulang Pramono.
Pajak Olahraga Permainan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya.
Lewat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015, menyebutkan olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan.
Pemain padel mengembalikan bola ke arah lawannya saat mengikuti Kejuaraan Padel Kapolresta Samarinda di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/7/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Perubahan kemudian hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dah Daerah. Regulasi ini memperkenalkan klasifikasi baru dalam perpajakan daerah, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Salah satu objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan, termasuk olahraga permainan yang dilakukan di ruang atau tempat khusus dan menggunakan peralatan tertentu.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang merupakan objek PBJT.