Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD di Minut - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD di Minut
Apr 23rd 2024, 23:45, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, saat dibawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju penjara.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, saat dibawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju penjara.

MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menahan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kelima orang tersangka tersebut adalah JK (59), YM (38), S (42), VL (36) dan ML (47). JK sendiri adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, sementara YM, S dan VL adalah ASN. ML sendiri adalah wiraswasta yang juga seorang tokoh agama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penerangan Hukum, Theodorus Rumampuk, mengatakan jika tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama dengan tersangka JK, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000.

"Angka ini berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI," kata Theodorus.

Lanjut dikatakan Theodorus, para tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun para tersangka ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

"Lima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024," ujar Theodorus kembali.

febry kodongan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post