Idolakan Fariz RM, Hakim Beri Nasihat Menyentuh soal Bahaya Narkoba - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Idolakan Fariz RM, Hakim Beri Nasihat Menyentuh soal Bahaya Narkoba
Jun 27th 2025, 11:00 by kumparanHITS

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Momen menarik tersaji dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

Di akhir persidangan, hakim ketua secara terbuka mengaku sebagai penggemar karya Fariz RM, terutama lagu berjudul Sakura. Namun, kasus narkoba yang menjerat Fariz RM saat ini membuatnya kecewa.

"Saya sebagai yang mengidolakan juga padahal, karena lagu Bapak berjudul Sakura itu. Saya kecewa juga sama Bapak kalau kayak gitu (terjerat narkoba) terus," kata hakim ketua.

Hakim ketua menasihati Fariz RM yang kini berusia 66 tahun dan sudah keempat kalinya terlibat kasus narkoba.

"Ya, untuk apa sih? Kita makan yang sehat-sehat saja, bisa sakit juga. Apalagi ini, Bapak memasukkan racun ke dalam badan. Untuk apa coba?" tanya hakim.

Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Fariz RM menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Hakim juga menyinggung pentingnya Fariz RM menjadi panutan, terlebih dia adalah figur publik sekaligus orang tua dari tiga anaknya.

"Nah, mau nasihatin anak, cucu, ponakan, teman, contohnya begini, gimana? Jadi role model, orang tua yang bagus, lah," tegas hakim ketua.

Mendengar hal tersebut, Fariz RM terlihat hanya bisa mengangguk dan menjawab singkat, tanda setuju.

"Kalau Bapak umur sudah 66, tenaga sudah enggak ada, harus didoping-doping, Bapak malah rontok badannya," ujar hakim ketua.

Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya Deolipa saat menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (26/06/2025). Foto: Agus Apriyanto

Merespons semua nasihat tersebut, Fariz RM bertekad berhenti mengonsumsi narkoba setelah kasus ini. Pelantun Nada Kasih itu ingin memperbaiki diri dan hidup lebih damai.

"Ya, saya berharap habis ini memang saya juga enggak mau, ada sedikit menderita tekanan-tekanan psikologis, saya ingin hidup dengan damai dan bahagia," ujar Fariz RM.

"Oke, mudah-mudahan. Saya pegang kata-kata bapak, jangan lagi saya lihat Bapak di TV, ya. Kalau berkarya enggak apa-apa, tersangkut masalah ini jangan lagi saya liat Bapak di TV. Cukup ya," tutup hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, dan penyalahgunaan.

Berdasarkan surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM didakwa melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan

Pertama, Fariz diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang. Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa memiliki dan menyimpan, narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya. Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu. Musisi 66 tahun itu dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan Pasal berlapis ini, Fariz RM terancam pidana penjara maksimal sampai seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post