Apr 13th 2024, 10:11, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Kasus ambulans yang melaju dengan menyalakan sirine dan menerobos lampu merah hingga berujung penilangan oleh polisi di Solo, Jateng, ramai diperbincangkan.
Ada diskusi seru terkait penilangan ambulans pada Selasa (9/4) di ruas jalan di Kota Solo tersebut. Apakah ambulans itu layak ditilang?
Pihak kepolisian beralasan ambulans itu tidak dalam posisi kegawatdaruratan. Sehingga tak boleh menyalakan sirine dan menerabas lampu merah.
Tapi ada juga masyarakat yang berpendapat ambulans itu hendak menjemput pasien. Namun kata polisi, saat ditanya hendak ke mana, sopir tak bisa memberikan alasan jelas hendak menjemput pasien di mana. Alhasil ambulans itu ditilang.
Tak lama setelah kasus penilangan ambulans ini ramai, Polres Surakarta merilis soal aturan ambulans dan driver di jalan. Berikut aturannya seperti diunggah di akun instagram Polres Surakarta:
Aturan Tentang Ambulans dan Driver Ambulans
Syarat sopir ambulans:
Harus memiliki Surat Perintah dari Instansi Tempat Bekerja.
Harus Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A).
Harus memiliki sertifikasi khusus pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Yang didapatkan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
Harus pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota Setempat tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar.
Syarat mobil ambulans:
Harus memiliki Surat Rekomendasi ambulans/izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Di dalam mobil ambulans harus terdapat alat kesehatan yang diperuntukkan untuk pertolongan pertama pada pasien dan untuk menjaga kestabilan pasien.
Harus sesuai dengan Spesifikasi Khusus Mobil Ambulans sesuai dengan UU RI No 39 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Kapan mobil ambulans boleh melanggar rambu?
Ambulans Boleh Melanggar Rambu Lalu Lintas apabila di dalam mobil membawa pasien yang gawat darurat (segera membutuhkan pertolongan, apabila tidak segera ditolong akan membahayakan nyawa pasien tersebut) namun dengan catatan, tetap menjaga kestabilan kondisi pasien (kecepatan yang disarankan maksimal 40 km/jam).
Warna dan bunyi yang harus digunakan:
Warna Sesuai dengan Aturan Undang Undang Kesehatan Berwarna Dominan Putih. Untuk Warna Sirine sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya untuk Ambulans berwarna Merah.
Bunyi Sirine boleh dihidupkan di saat membawa pasien. (Pasien yang gawat darurat/mengancam nyawa pasien harus dihidupkan terus untuk membuka jalan, sedangkan untuk pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat menghidupkan sirine hanya pada kondisi jalan macet).
Pasal yang mengatur kendaraan yang diprioritaskan:
Merujuk pada UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134, disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.