Panja Sepakat Mekanisme Plea Bargain dan DPA Masuk KUHAP, Apa Itu? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panja Sepakat Mekanisme Plea Bargain dan DPA Masuk KUHAP, Apa Itu?
Jul 10th 2025, 14:13 by kumparanNEWS

Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI sepakat untuk mengatur soal plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di dalam KUHAP baru.

"Jadi gimana teman-teman? Sepakat?" tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat Panja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7).

Seluruh anggota yang hadir pun bersorak sepakat. Palu diketok satu kali oleh Habibur menandakan bahwa hal itu akan diatur di dalam KUHAP.

Lantas, apa itu plea bargain dan DPA?

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah, dijelaskan bahwa Pengakuan Bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Singkatnya, plea bargain merupakan satu langkah yang bisa diambil terdakwa dalam persidangan untuk meringankan hukuman. Selama ia bertindak kooperatif dan mengakui tindak pidananya.

"Bedanya dengan restorative justice. Kalau restorative Justice di luar persidangan, kalau mekanisme plea bargain dan juga nanti di DIM 27 mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim," Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.

"Jadi hakim yang akan memutuskan apakah plea bargain diterima atau tidak. Diterima maka acaranya berubah dari acara biasa menjadi acara singkat yang nanti akan dijelaskan dalam pasal-pasal belakang," tambahnya.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiarie menyampaikan paparan saat rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Youtube/TVR PARLEMEN

Eddy menjelaskan, bahwa plea bargain hanya akan bisa diterapkan pada terdakwa dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Plea bargain ini tidak semua kasus, tapi hanya kasus ancaman pidana tertentu tapi bukan berarti dia tidak dihukum, dia dihukum. Jadi plea bargain misalnya dia melakukan penganiayaan berat, ancaman pidananya 5 tahun, lalu saya ke jaksa mengatakan 'saya mengaku bersalah saya bersedia ganti rugi dan sebagainya', dia tetap dituntut tapi bukan hukuman maksimal 5 tahun, diturunkan menjadi 2 tahun itu nanti dalam persetujuan, karena plea bargain harus persetujuan hakim. Hakim yang akan memutuskan," jelas Eddy.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, karena ada pengakuan bersalah dan dia bersedia mengganti rugi," tambahnya.

Sedangkan DPA dijelaskan sebagai mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi.

"Substansi baru juga, ini yang disebut dengan perjanjian penundaan penuntutan DPA, adalah mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi," jelas Eddy.

"Ini hanya oleh korporasi misalnya korporasi itu dia melakukan pencemaran lingkungan. Lalu ada terdampak terhadap ke masyarakat, dia bersedia untuk ganti rugi kemudian apa dampak yang timbul dan semacamnya dia sudah perbaiki dan sebagainya, maka itu bisa dijadikan alasan tidak dilakukan penuntutan," tambahnya.

Lagi-lagi, Eddy menjelaskan bahwa penerapan DPA nantinya tetap akan diputuskan oleh hakim. Meski perjanjiannya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa korporasi itu.

"Kemudian apa yang terjadi jika dia tidak bisa sesuai dengan perjanjian penuntutan, ya dia dituntut, diproses seperti biasa. Jadi, ada batas waktunya ini nanti kita rinci dalam pasal-pasal di bawahnya sampai 17 ayat, jadi rinci sekali DPA seperti apa, plea bargain seperti apa, tapi semangatnya persis seperti plea bargain cuma ini khusus terhadap korporasi lalu ada syarat-syarat yang bisa diminta kan DPA," jelas dia.

"Ini biasanya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan masyarakat dan perekonomian negara," tambahnya.

Sampai saat ini, rapat panja RUU KUHAP masih berlangsung. Sedikitnya ada 1.000 lebih DIM yang harus disepakati dalam rapat panja ini.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post