Dalam keseharian, kita kerap mengonsumsi makanan berbahan dasar daging, seperti bakso yang biasa dinikmati sebagai makan siang atau camilan hangat saat hujan. Makanan ini dibuat dari campuran daging giling, mulai dari sapi, ayam, ikan, hingga udang. Tapi, tahukah kamu bahwa proses penggilingan daging bisa menjadi titik kritis dalam penentuan sertifikasi halal?
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan akhir, tetapi juga pada setiap tahapan pengolahannya, termasuk daging giling. Dalam industri daging, salah satu titik yang sering luput dari perhatian adalah mesin penggiling. Jika alat ini tidak memenuhi standar kebersihan halal, maka potensi terjadinya kontaminasi silang dengan bahan haram sangat besar.
Dikutip laman resmi LPPOM, mesin penggiling daging termasuk salah satu titik kritis yang perlu diawasi ketat. Jika sebelumnya mesin ini sempat digunakan untuk menggiling bahan haram, seperti daging babi dan tidak dibersihkan sesuai prosedur, maka produk setelahnya pun bisa ikut tidak lagi memenuhi syarat halal.
Direktur LPPOM, Muti Arintawati, menyebut bahwa jasa penggilingan daging berisiko tinggi mengalami pencampuran bahan halal dan non-halal. Risiko ini muncul karena pelanggan biasanya membawa sendiri daging dan bumbu tambahan yang kehalalannya belum tentu jelas.
Ilustrasi penggilingan daging. Foto: Shutterstock
"Kami memilih penggilingan daging karena peluang terjadinya percampuran antara daging halal dan haram serta penggunaan bahan atau bumbu tambahan yang kehalalannya belum jelas, karena pelanggan membawa daging dan bumbu sendiri," jelas Muti, saat menjadi pembicara di acara puncak Festival Syawal 1446 H beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich. Ia mengatakan bahwa asal-usul daging yang dibawa pelanggan ke tempat penggilingan kerap tidak diketahui secara pasti. Hal ini bisa menyulitkan proses verifikasi kehalalan dan membuka celah terjadinya pencampuran bahan haram dalam proses penggilingan.
"Hal yang menjadi kritikal adalah daging dibawa pelanggan ke penggilingan entah daging halal atau daging yang tidak halal sehingga menjadi kesulitan memastikan status kehalalan daging," ungkap Muslich.
Untuk menjamin syariat halal tetap terpenuhi, pelaku usaha jasa penggilingan daging perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan setiap daging yang akan digiling sudah memiliki sertifikat halal. Sebelum memproses bahan, pelaku usaha bisa melakukan verifikasi sertifikat halal pada daging yang akan digiling. Hal ini dilakukan agar memastikan tidak ada daging dari hewan haram seperti babi ataupun hewan yang disembelih secara tidak syar'i yang masuk ke dalam mesin penggilingan.
Ilustrasi penggilingan daging. Foto: Shutterstock
Kedua, jika mesin penggiling sebelumnya pernah digunakan untuk daging non-halal, maka pelaku usaha wajib melakukan proses sertu. Proses ini merupakan prosedur penyucian terhadap najis berat (najis mughallazah) seperti babi dan turunannya.
Proses ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus tepat dilakukan sesuai prosedur yang ada. Selain itu, LPPOM juga menegaskan bahwa mesin penggilingan tidak diperkenankan untuk memproses daging babi ke depannya kalau ingin disertifikasi halal.
Ketiga, kebersihan mesin penggilingan harus dijaga secara menyeluruh. Bahan pencuci yang digunakan juga harus dipastikan bebas dari unsur najis agar proses pembersihan benar-benar sah secara syariat.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyusun dokumentasi pembersihan secara lengkap, mulai dari frekuensi pembersihan, metode yang digunakan, bahan pembersih, hingga petugas yang melaksanakannya. Dokumentasi ini penting untuk mendukung pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Sertifikasi halal pada jasa penggilingan daging memang kerap luput dari perhatian. Padahal, hal ini bisa menjadi bagian dari upaya menjaga kehalalan produk dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor ini wajib memastikan bahwa setiap tahapnya memenuhi standar halal agar tetap menjaga kepercayaan konsumen Muslim.