Luka Cubitan di Tubuh Anak Sempat Buat Aghnia Punjabi Curigai Babysitter Indah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Luka Cubitan di Tubuh Anak Sempat Buat Aghnia Punjabi Curigai Babysitter Indah
Mar 30th 2024, 16:26, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Selebgram Aghnia Punjabi hadir dalam konferensi pers kekerasan terhadap anak kandungnya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Selebgram Aghnia Punjabi sempat menaruh curiga kepada babysitter IPS alias Indah (27) sebelum insiden sang anak babak belur. Kecurigaan tersebut usai ada luka cubit di tubuh anak perempuannya yang masih berusia 3,5 tahun itu.

"Selama satu tahun ini ada sedikit banyak hal-hal yang menurut saya mencurigakan seperti bekas cubitan," ujar Aghnia saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

Aghnia awalnya hanya menghiraukan kecurigaannya tersebut. Namun justru tindakannya itu berujung pada sang anak mengalami luka yang lebih parah.

"Cuma saya melihat susternya dengan perangai yang sangat sopan jadi saya masih percaya dengan susternya tapi dibuktikan di hari ini," ungkapnya.

"Tapi sebelumnya saya sudah pernah mengalami kejadian yang sama cuma tidak saya laporkan polisi, saya maafkan. Jadi untuk kali saya tidak bisa, saya memberikan ke pihak yang berwajib," tambahnya.

IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id

Ia pun merasa terpukul atas kejadian kekerasan yang menimpa anak kandungnya itu.

"Mungkin beberapa orang banyak yang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster, dan lain-lain. Yang tahu kehidupan saya ya saya sendiri, kebutuhan orang masing-masing berbeda-beda," terangnya.

Saat ini, Indah tengah diproses hukum. Dia sudah dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post