Pria di Tangerang Aniaya Anak Tetangga Gara-gara Rebutan Karet Gelang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Tangerang Aniaya Anak Tetangga Gara-gara Rebutan Karet Gelang
Jul 2nd 2025, 11:45 by kumparanNEWS

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Seorang anak lelaki berinisial ZAF (11) menjadi korban penganiayaan oleh ayah temannya, berinisial F di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

Korban mengalami luka berat usai diinjak hingga dipukul di bagian wajah oleh pelaku.

Ibu korban, Siti Amalia mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat, 27 Juni 2025, malam. Penyebab kejadian itu diduga karena korban dengan anak pelaku berebut karet gelang.

"Karena masalah karet aja sih, jadi dia rebutan karet gelang," katanya, Selasa, (1/7).

Berawal saat putranya bermain karet gelang dengan anak pelaku serta teman-teman lainnya. Kemudian, saat asyik bermain, tiba-tiba anak pelaku ingin pulang lebih awal dan membawa karet gelangnya. Sontak, tindakan itu diprotes oleh korban, sehingga anak pelaku nangis dan masuk ke dalam rumahnya.

"Jadi itu sebenarnya belinya patungan ramai-ramai sama temannya. Anak saya masih mau main, tapi sama anak pelaku ini sudah enggak mau dan dibawa masuk ke rumahnya. Dia nangis," ujarnya.

Tak berselang lama, pelaku pun keluar dari rumahnya dan langsung memukul korban di bagian wajah hingga terjatuh. Penganiayaan itu dilakukan pelaku di depan sejumlah anak lainnya, hingga membuat ketakutan.

Beruntung, ada tetangga pelaku yang melihat dan langsung meneriaki pelaku. Pelaku langsung kabur ke rumahnya dan mengunci pintu.

"Dia berhenti langsung lari masuk ke rumah. Anak saya bangun dianterin sama temannya, dia sambil lari teriak 'Ayah tolong-tolong, aku diinjek'. Terus suami saya samperin ke rumah pelaku. Pelaku kunci pintu dia di atas. Kita tungguin, sampai akhirnya lapor RT," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono membenarkan kejadian, dan pelaporan tersebut.

"korban inisial ZA," ucapnya.Betul, telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan anak dengan

Saat ini, kasus tersebut sudah tahap penyidikan dan tengah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku kekerasan.

"Perkara sudah tahap sidik, tersangka sudah ditahan dan dalam kasus ini akan dikenakan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post