Menteri PKP Batalkan Ide Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri PKP Batalkan Ide Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil
Jul 10th 2025, 14:18 by kumparanBISNIS

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan usai penandatanganan kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada wartawan usai penandatanganan kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membatalkan rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi. Untuk hal ini, sosok yang akrab disapa Ara tersebut juga mengajukan permohonan maaf.

Sebelumnya dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.

"Sesudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman DPR Komisi V maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu ya, terima kasih," kata Ara dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PKP di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7).

Dalam rapat, Ara menuturkan sebetulnya ide atau rencana diperkecilnya rumah subsidi tersebut berawal dari banyaknya keinginan anak muda yang ingin tinggal di kota namun harga tanah sudah mahal. Ara menyadari ide atau rencana diperkecilnya rumah subsidi tersebut kurang tepat untuk masyarakat.

"Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami harus terus belajar bahwa ide-ide di ruang publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," ujarnya.

Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PKP di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PKP di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Sebelumnya, Ara juga sudah menggelar uji publik terhadap konsep desain rumah subsidi yang diperkecil menjadi 25 meter persegi (m²) untuk luas tanah dan 14 m² untuk luas bangunannya. Ukuran ini lebih kecil dari aturan saat ini dengan luas tanah minimal 60 m² dan luas bangunan minimal 21 m².

Rumah subsidi yang diperkenalkan dirancang dalam dua pilihan tipe, yakni satu kamar tidur dan dua kamar tidur. Untuk luas bangunan 14 m², hanya ada 1 satu kamar tidur. Sementara yang dua kamar tidur memiliki luas bangunan 23,4 m² dan luas tanah 26,3 m².

Berdasarkan polling kumparan, sebanyak 81,4 persen atau 805 pembaca kumparan tak tertarik dengan rumah subsidi seluas 14 meter persegi di pinggir Jakarta. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang dilakukan pada 24 Juni sampai 1 Juli 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post