Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
Ketua Komisi I DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pembahasan revisi undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana (RUU KUHAP) dilakukan sepenuhnya di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat kerja bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Menteri Sekretaris Negara pada Selasa (8/7).
"Yang jelas pembahasan RUU ini kita lakukan di sini semua. Gak ada cerita kita di hotel atau di apa, ya kita di sini semua supaya bisa diikuti oleh masyarakat. karena perangkat live streamingnya itu lebih maksimal di sini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kawan-kawan wartawan juga punya akses lebih luas kalau di sini daripada di hotel, di tempat lain," lanjutnya.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politisi Gerindra itu menyebut, pihaknya akan melakukan rapat Panja secara simultan hingga berakhirnya masa persidangan kali ini. Ia mengatakan, rapat Panja RUU KUHAP bakal dimulai besok, Rabu (9/7).
"Lalu Rabu 9 Juli sampai dengan Rabu 23 Juli 2025, kita langsung yah rapat panitia kerja membahas DIM berapa hari. Pokoknya selama hari kerja ini, sampai habis masa sidang kita terus, kita maraton," tuturnya.
"Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja, kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya, kan harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini," tutup dia.
Pembahasan RUU di hotel sebelumnya pernah dilakukan DPR saat membahas RUU TNI yang saat itu dilakukan di Komisi I DPR.
Pemerintah Minta Segera Dibahas
Kementerian Hukum mewakili pemerintah berharap RUU KUHAP agar segera dibahas Komisi III DPR.
"Kami sampaikan besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), di lokasi yang sama.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III itu, Eddy menyampaikan pemerintah pada RUU KUHAP menyampaikan ada beberapa poin yang perlu dibahas.
Berikut poin-poin masukan dari pemerintah untuk RUU KUHAP:
Penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana
Penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas
Memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka Pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa
Penguatan mekanisme dan memperluas substansi praperadilan dengan penetapan tersangka pemblokiran
Pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif
Ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi
Penguatan peran advokat
Pengaturan saksi mahkota
Pengaturan pidana oleh korporasi
Pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi
Usai menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah, Komisi III pun langsung membentuk panitia kerja (Panja) untuk segera membahas RUU tersebut.
Adapun ketua Panja RUU KUHAP langsung diketuai oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Wakil Ketua Panja adalah Dede Indra Permana dari fraksi PDI Perjuangan, Sari Yuliati dari Golkar, Ahmad Sahroni dari NasDem, dan Rano Alfath dari PKB.