Sebanyak 2.658 pendaki ilegal diturunkan dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) selama libur panjang pada 29 Mei-1 Juni 2025. Pendaki tersebut diturunkan, karena tidak mengantongi izin resmi pendakian.
Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNGGP, Agus Deni, mengatakan setelah menempatkan petugas di lokasi yang disinyalir menjadi jalur ilegal pendakian selama 24 jam, para pendaki tersebut berhasil didata dan akhirnya mendapat pembinaan dari petugas.
"Ini kami lakukan untuk mencegah masuknya calon pendaki yang tidak memiliki izin dan melaksanakan patroli rutin di jalur pendakian saat momen libur panjang, tanggal 30 Mei terjaring 687 orang, dan tanggal 31 Mei terjaring 1.971 orang," kata Agus, seperti dilansir Antara.
Gunung Gede Pangrango Foto: Shutter stock
Upaya pencegahan membuahkan hasil dengan menurunkan ribuan orang pendaki yang tidak dapat menunjukkan izin resmi, sehingga petugas langsung mendata identitas seluruh oknum pendaki, serta melakukan pembinaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari oknum pendaki, mereka memperoleh izin dari Base Camp (BC) secara ilegal, sehingga pihaknya menegaskan bahwa BC bukan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.
"Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi, yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango," ujar Agus.
Ketentuan Pendakian di TNGGP
kumparan Vekesyen ke Gunung Gede Pangrango. Foto: kumparan
TNGGP bersama dengan pihak berwenang akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, ketika pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO dan atau pengunjung/pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.
Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), diganti dengan kode batang atau barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
"Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang perlu disiapkan calon pendaki, seperti surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun, serta pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian," tutur Agus.
kumparan Vekesyen ke Gunung Gede Pangrango. Foto: kumparan
Agus menjelaskan bahwa Gunung Gede-Pangrango merupakan salah satu taman nasional dengan ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang menjadi destinasi favorit bagi pengunjung wisata alam yang berasal dari kota besar, seperti Jabodetabek dan kota lainnya.
Tujuan wisata TNGGP saat ini masih didominasi kegiatan pendakian Gunung Gede dan Gunung Pangrango. Berbagai upaya juga telah dilakukan Balai Besar TNGGP dan Kementerian Kehutanan, untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap pengunjung wisata alam.
"Pelayanan yang diberikan seperti pendaftaran online dan pembayaran langsung, penerapan kuota 600 orang per hari, melibatkan masyarakat dan volunteer dalam pelayanan wisata, monitoring cuaca, dan buka tutup pendakian saat tertentu," pungkas Agus.