Ilustrasi Orang Tua Berbicara dengan Guru Anak di Sekolah. Foto: Shutterstock
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (SPAUD) di DKI Jakarta akan segera dimulai. Bagi Anda berencana mendaftarkan anak untuk masuk satuan pendidikan KB, TK, dan sejenisnya di tahun ajaran 2025/2026, maka wajib menyimak informasi berikut ini.
Ya Moms, Pemprov DKI telah mengeluarkan petunjuk teknis SPMB lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Untuk jenjang satuan pendidikan anak usia dini, penerimaan dibuka meliputi:
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal: TK A dan TK B
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal: Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis.
Tidak ada jalur penerimaan khusus, namun ada beberapa kuota khusus yang dialokasikan dalam SPMB kali ini, yaitu:
Kuota sebanyak 5 persen dari daya tampung untuk anak dari guru atau anak dari tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tujuan
Kuota sebanyak 10 persen dari daya tampung untuk penerimaan manfaat panti sosial, wajib tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial
Dalam aturan tersebut, diatur juga daya tampung maksimal murid per rombongan belajar adalah 20 anak.
Kriteria Dan Persyaratan SPMB Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Sebelum mendaftarkan si kecil, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis;
Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk Kelompok Bermain dengan prioritas usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun;
Paling rendah berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok A; dan
Paling rendah berusia 5 (lima) tahun dan paling tinggi berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk Taman Kanak-Kanak Kelompok B.
3. Menyertakan data dukung terkait persyaratan usia sebagai berikut:
a. akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang;dan
b. tercatat dalam Kartu Keluarga
Mekanisme Seleksi untuk Calon Murid Baru, Wajib Pahami!
Ilustrasi murid taman kanak-kanak. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan si kecil pada Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain, dan dalam jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia tertua ke usia termuda; dan
b. waktu mendaftar.
Kemudian seleksi untuk Kelompok Bermain, berlaku ketentuan:
a. mengutamakan calon murid baru yang berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
b. dalam hal jumlah pendaftar yang berusia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Usia tertua ke usia termuda; dan
Waktu mendaftar
c. dalam hal masih terdapat daya tampung, dapat menerima calon murid baru yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Sementara seleksi pada Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis berlaku dengan ketentuan:
a. Untuk Taman Penitipan Anak, mengutamakan calon murid baru yang orang tua/wali yang bekerja pada Taman Penitipan Anak yang dituju, atau yang bekerja pada kantor instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau tempat berdagang/bekerja di Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tempat Taman Penitipan Anak berada, dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
b. Untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis, mengutamakan calon murid baru yang orang tua/wali bekerja pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang dituju, atau bekerja pada kantor instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tempat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis berada, dengan menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
c. mengutamakan calon murid baru yang berusia usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun.
d. dalam hal jumlah pendaftar melebihi dari daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan seleksi sebagai berikut:
Usia tertua ke usia termuda; dan
Waktu mendaftar.
Dalam hal jumlah pendaftar penerimaan murid baru tahap pertama kurang dari daya tampung, maka dilakukan penerimaan murid baru tahap kedua.
Lantas, bagaimana bila Anda memiliki Kartu Keluarga (KK) di luar Jakarta? Nah, calon murid baru dari luar DKI Jakarta dapat mengikuti penerimaan murid baru tahap kedua apabila masih tersedia kuota.
Mekanisme Pendaftaran Calon Murid Baru pada Jenjang Satuan PAUD
Siswa Taman Kanak-kanak beraktivitas di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelah memastikan anak Anda bisa mendaftarkan diri untuk masuk satuan PAUD di Jakarta, maka pahami mekanisme pendaftarannya sebagai berikut:
1. Calon murid baru melakukan pendaftaran dengan memilih Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dituju secara daring pada kanal pendaftaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.
2. Orang tua/wali calon murid baru menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi persyaratan berupa akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dan Kartu Keluarga kepada Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat Satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tujuan.
3. Calon murid baru yang merupakan penerima manfaat panti sosial, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial, dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial bermeterai cukup.
4. Tim verifikator pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dituju melakukan verifikasi terhadap dokumen asli persyaratan yang dilampirkan.
5. Panitia Penerimaan Murid Baru tingkat satuan pendidikan tujuan melakukan input data calon murid baru yang telah diverifikasi ke dalam sistem yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.
6. Pengumuman hasil penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilakukan secara daring sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
7. Calon murid baru yang telah dinyatakan diterima pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tujuan harus melakukan daftar ulang secara luring dengan mendatangi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tujuan.
8. Calon murid baru yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini lainnya, dan kuotanya dilimpahkan ke tahap penerimaan murid baru selanjutnya.
Jadwal SPMB 2025 Jenjang SPAUD
Moms, jangan lupa untuk mencatat jadwal pendaftaran untuk jenjang SPAUD dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap pertama: 16-21 Juni 2025
- Tahap kedua (bila masih ada kuota): 23-30 Juni 2025
Untuk informasi selengkapnya, bisa dicek di laman Instagram @disdikdki, ya! Selamat mengikuti SPMB, Moms!