Terdakwa kasus pengamanan situs judi online Kominfo, Zulkarnaen Apriliantony (tengah), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Salah satu terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo—sekarang Kementerian Komdigi—, Zulkarnaen Apriliantony, membela eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ia menyebut, Budi Arie tak menerima dana apa pun terkait pengamanan situs judol agar tak diblokir.
Hal itu disampaikan Zulkarnaen dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Zulkarnaen menegaskan bahwa Budi Arie tidak mengetahui sama sekali ihwal pengamanan situs judol tersebut. Bahkan, Zulkarnaen mengaku siap mempertanggungjawabkan dunia dan akhirat terkait hal tersebut.
"Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh, nih. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian online ini. Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali," kata Zulkarnaen dalam persidangan, Rabu (21/5).
"Jadi, kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja, Pak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen juga membantah sebagai orang yang mengumpulkan uang dari pengamanan situs judol tersebut.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini. Saya menerima uang karena saya diajak ini sama Adhi [Kismanto], karena Adhi merasa utang budi sama saya. Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi," tutur dia.
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kendati begitu, ia mengakui bersalah telah menerima aliran uang dari pengamanan situs judol tersebut.
"Cuma masalah yang diterima Adhi di Komdigi bukan wewenang saya. Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada," ucapnya.
"Saya mengaku salah di sini, saya menerima uang koordinasi judol. Saya akui itu saya salah," imbuh dia.
Dakwaan Kasus Pengamanan Situs Judol
Dalam dakwaan, nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi turut disebut. Jaksa menyebut bahwa pengamanan situs judol yang menyeret Budi Arie ini dilakukan, agar situs judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
Menurut jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat kunjungan kerja di Kantor Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.
"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.