SPMB 2025 Jakarta untuk Jenjang SD, Ini Persyaratan, Jadwal, dan Kuotanya! - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
SPMB 2025 Jakarta untuk Jenjang SD, Ini Persyaratan, Jadwal, dan Kuotanya!
May 20th 2025, 19:00 by kumparanMOM

SPMB 2025 Jakarta untuk Jenjang SD, Ini Persyaratan, Jadwal, dan Cara Kuotanya!. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
SPMB 2025 Jakarta untuk Jenjang SD, Ini Persyaratan, Jadwal, dan Cara Kuotanya!. Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Penerimaan Murid Baru (PMB) DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan segera dimulai. Simak beberapa informasi yang perlu orang tua ketahui sebelum mendaftarkan anak di SPMB Jakarta.

Ya Moms, Dinas Pendidikan DKI di akun media sosialnya telah menginformasikan sejumlah informasi seputar SPMB. Seluruh prosesnya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Untuk memulai proses pendaftaran, calon peserta didik dan orang tua/wali perlu melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK). Untuk jenjang SD, maka pengajuan akun dan verifikasi dimulai pada 26 Mei 2025.

Kuota Penerimaan Jenjang SD SPMB 2025

Dikutip dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, rasio kelas jenjang SD paling banyak 32 murid per rombongan belajar.

Sementara itu, kuota penerimaan murid baru terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. Jalur afirmasi, dengan kuota 20 persen termasuk kuota Penyandang Disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar;

  2. Jalur domisili, dengan kuota 77 persen

  3. Jalur mutasi, dengan kuota 3 persen

Siapa saja yang dimaksud jalur afirmasi? Jalur afirmasi sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yaitu;

1. Jalur afirmasi prioritas pertama (tidak dilakukan proses seleksi)

  • Penerima manfaat panti sosial yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial pada panti sosial yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;

  • Penyandang Disabilitas yang terdaftar dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten melalui fasilitas kesehatan atau lembaga lain; atau

  • Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan.

2. Jalur afirmasi prioritas kedua

  • Pemegang Kartu Anak Jakarta yang masih aktif;

  • Terdaftar dalam data sebagai anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan; atau

  • Terdaftar dalam data sebagai anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam Kartu Keluarga, yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi.

3. Jalur domisili

Sementara calon murid melalui jalur domisili harus memenuhi kriteria:

  • Domisili calon murid baru didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru pada Sekolah Dasar;

  • Pembagian wilayah domisili calon murid baru pada Sekolah Dasar, berlaku ketentuan:

a) wilayah penerimaan murid baru prioritas pertama, diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah

b) wilayah penerimaan murid baru prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid baru yang didasarkan dengan kelurahan domisili calon murid baru yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

  1. Jalur mutasi

Lalu calon murid melalui jalur mutasi perlu memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Calon murid baru merupakan anak dari orang tua/wali yang mengalami penugasan, dengan ketentuan:

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat keterangan pindah tugas yang memenuhi ketentuan:

  • Ditandatangani paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; dan

  • Dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali calon murid baru.

Perpindahan domisili orang tua/wali dan calon murid baru dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Anak guru atau anak tenaga kependidikan, dengan ketentuan:

Anak guru, memiliki surat pembagian tugas mengajar tahun pelajaran berjalan dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat tugas orang tua mengajar.

Anak tenaga kependidikan, memiliki surat yang menunjukkan pembagian tugas tahun pelajaran berjalan dari kepala satuan pendidikan sesuai dengan tempat orang tua bertugas

Bila saat pendaftaran tahap pertama masih ada sisa kuota, maka sisa kuota dialokasikan ke penerimaan murid baru tahap kedua dan tahap ketiga.

Kriteria dan Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SD

Sejumlah siswa antre bersalaman dengan gurunya pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah siswa antre bersalaman dengan gurunya pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Tebet Timur 17, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Salah satu persyaratan wajib adalah memastikan anak merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Bila ada perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun tidak menyebabkan perpindahan

domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan. Nantinya, verifikasi KK akan dilakukan oleh SD tujuan.

Sementara itu, pastikan si kecil juga memenuhi persyaratan usia:

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, namun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5

(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid baru yang memiliki:

a) kecerdasan dan/ atau bakat istimewa

b) kesiapan psikis,

dan kedua syarat ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Diprioritaskan calon murid baru yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun pada kelas 1 (satu) Sekolah Dasar

Terkait persyaratan usia, nantinya Anda perlu menyiapkan dokumen berupa akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang, serta tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, kecuali untuk calon murid baru jalur afirmasi prioritas pertama dan penerima manfaat panti sosial.

Untuk seluruh calon murid kelas 1 juga tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Jadwal SPMB Jenjang SD Jakarta 2025

Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nah, jangan lupa untuk mencatat tanggal-tanggal penting agar tidak sampai terlewat! Berikut adalah rinciannya:

  • 16 Juni-4 Juli 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama. Ditujukan bagi penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19

  • 16 Juni-20 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas pertama, bagi anak penyandang disabilitas

  • 23 Juni-8 Juni 2025: Jalur afirmasi prioritas kedua, ditujukan bagi pemegang Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta)

  • 16 Juni-20 Juni 2025: Jalur domisili

  • 16 Juni-4 Juli 2025: Jalur mutasi

  • 30 Juni-4 Juli 2025: Tahap kedua

  • 7 Juli-10 Juli 2025: Tahap ketiga

Untuk informasi selengkapnya, silakan buka laman disdik(dot)jakarta(dot)go(dot)id(/)spmb atau media sosial @disdikdki ya, Moms!

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post