Roy Kore Manu (laki-laki, 23 tahun), tersangka kasus pembobolan Timezone saat di Polresta Denpasar, Kamis (10/7). Dok. Polresta Denpasar
Roy Kore Manu (23 tahun) nekat membobol brankas tempat bermain Timezone yang berada di pusat perbelanjaan Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali. Dia mencuri uang sebesar Rp 127.734.000.
Pria tersebut melakukan kejahatannya pada Senin (7/7) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Roy bisa masuk ke Timezone pada dini hari karena mantan pegawai tempat tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik Timezone sebesar Rp 127.734.000. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah uang sebesar Rp 80.895.000 sisa uang milik Timezone," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi di Polresta Denpasar (10/7).
Roy menghabiskan Rp 46.839.000 uang curiannya itu dalam sehari. Ia menggunakannya untuk membeli iPhone 16 ProMax, mencicil utang pinjol, dan foya-foya di kawasan wisata Pantai Kuta.
"Pada pukul 10.00 WITA, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar easy cash, lalu sore harinya membeli HP iPhone 16 ProMax dan pergi ke Pantai Kuta untuk makan dan minum bersama teman-temannya," ujar Laksmi.
Kasus ini bermula usai Roy mengundurkan diri setelah bekerja selama setahun sebagai karyawan Timezone. Kompol Laksmi tak menyebut alasan Roy resign. Namun, Roy tak kunjung mendapatkan pekerjaan, di sisi lain uang tabungannya sudah habis.
Kondisi itu membuat Roy nekat melancarkan aksi pencurian di tempat kerja lamanya. Ia awalnya masuk ke pusat perbelanjaan melalui pintu loading barang dan nai k ke lantai 3, lokasi Timezone. Pintu Timezone kemudian dia rusak dengan obeng, tang dan palu.
Setelah berada di dalam area Timezone Roy lalu mengambil kunci brankas yang disimpan di dalam toko, kemudian menguras habis isi brankas itu.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh manajemen Timezone. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi Roy.
Pada pukul 23.00 WITA, polisi menangkap Roy di indekosnya di Jalan Pulau Maluku, Kota Denpasar. Polisi menembak betis kiri Roy karena melawan saat diamankan. Polisi menyita ponsel dan sisa uang curian sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Laksmi.