MANADO - Dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, berhasil diringkus polisi dalam hal ini Tim Resmob Polsek Tikala.
Kedua pelaku masing-masing berinisial O dan E, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria DP pada Senin (12/5) sekitar pukul 23.18 Wita.
Kapolsek Tikala, AKP Djemi Worang didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, mengatakan jika kejadian berawal ketika korban DB yang sedang bertransaksi velg sepeda motor didatangi oleh pelaku O yang menanyakan keberadaan anjing miliknya.
Korban kemudian menjawab jika dia tidak mengetahui keberadaan anjing tersebut. Saat itu pelaku sempat pergi, namun kembali lagi bersama seorang temannya berinisial E. Saat itu, mereka membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Setibanya di lokasi, pelaku E langsung memukul teman DP dengan kepalan tangan ke bagian belakang telinga. Kemudian, pelaku juga menendang DP mengenai mata kiri dan dahi kanan hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Saat itu, korban juga mengalami luka gores di telapak tangan kanan yang mengeluarkan darah, diduga akibat serangan dengan senjata tajam. Tidak berhenti di situ, pelaku O sempat mengejar teman-teman korban dengan pisau hingga ke dalam rumah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polsek Tikala melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Pelaku E berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Malendeng, sementara pelaku O ditangkap di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan saat kejadian.
"Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib dan kedua pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kembali.