Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Tinggi, Tiba-tiba Rugi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Ungkap Kejanggalan di Sritex: Untung Tinggi, Tiba-tiba Rugi
May 21st 2025, 23:34 by kumparanNEWS

Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa. Foto: Kejagung RI
Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa. Foto: Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari sejumlah bank. Dugaan korupsi ini muncul karena adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan tekstil itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kejanggalan itu terjadi pada 2021. Dalam laporan keuangannya, Sritex merugi hingga Rp 15,56 triliun. Padahal, pada 2020, Sritex masih mendapat keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ujar Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5).

Qohar menerangkan, Sritex juga tercatat memiliki sisa tagihan kredit yang dengan total Rp 3,58 triliun yang masih belum dilunasi hingga Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di PT Sritex di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sisa tagihan tersebut berasal dari kredit yang diberikan oleh Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar; Bank BJB sebesar Rp 543; dan Bank DKI sebesar Rp 149 miliar.

Kemudian, ada pula sisa tagihan yang berasal dari sindikasi bank yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI sebesar Rp 2,5 triliun.

Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh BJB dan Bank DKI diduga tidak sesuai prosedur. Mereka memberikan kredit kepada Sritex yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Setelah kredit dicairkan, uang yang diberikan juga tak digunakan sesuai peruntukannya.

Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kejaksaan Agung RI membawa tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja. Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelas Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah:

  • Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;

  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;

  • Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Perbuatan mereka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post