Sidang pemeriksaan saksi kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Salah seorang saksi bernama Muhammad Andrian, menceritakan pengalamannya diminta bekerja sebagai pencari tautan situs judi online (judol) oleh terdakwa kasus pengamanan situs judol Kominfo, Adhi Kismanto.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pengamanan situs judol Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam kesaksiannya, Andrian menceritakan bahwa perkenalannya dengan Adhi Kismanto melalui sang istri. Adhi kemudian menawarkan pekerjaan. Saat itu, Andrian mengaku tidak mengetahui Adhi Kismanto sebagai apa.
"Saudara bekerja di mana?" tanya jaksa dalam persidangan, Rabu (21/5).
"Di Galaxy, [bekerja] di ruko," jawab Andrian.
"Saudara berkantor di Galaxy itu berapa orang?" tanya jaksa.
"11 orang," timpal Andrian.
Dalam kesempatan itu, Andrian mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dilakukan setiap harinya yakni mencari 500 situs judi online untuk kemudian dilakukan pemblokiran.
Daftar tautan situs judol tersebut kemudian dituliskan dalam dokumen Google Sheet yang bisa diakses oleh semua pekerja di ruko tersebut.
"Bisa dijelaskan kerjaan Saudara atau yang dikerjakan di ruko itu apa saja?" tanya jaksa.
"Cuma mencari link," jawab Andrian.
"Yang terkait perjudian online?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Andrian.
"Ketika merekrut apa yang dijabarkan Adhi Kismanto?" tanya jaksa.
"Untuk memblokir [situs judol]," tutur Andrian.
Ia mengaku telah bekerja untuk Adhi Kismanto kurang lebih selama 6 bulan. Dari pekerjaan itu, Andrian memperoleh gaji sebesar Rp 4 juta per bulan.
"Sudah berapa lama waktu itu bekerja?" tanya jaksa.
Dalam dakwaan, nama eks Menkominfo Budi Arie Setiadi turut disebut. Jaksa menyebut bahwa pengamanan situs judol yang menyeret nama Budi Arie ini dilakukan agar situs judol tersebut tidak diblokir Kominfo.
Menurut jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
Tampang Staf Ahli Komdigi, Adi Kismanto, yang ditangkap polisi terkait judi online. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.
"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.