Lampung Geh, Lampung Tengah - Anak kembar di Lampung Tengah menganiaya teman hingga tewas karena sendal barunya diambil oleh temannya. Anak kembar itu berinisial DU (16) dan DI (16). Kedua merupakan pelajar asal Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban RW (13) tewas itu terjadi pada Kamis (24/4) sekitar pukul 14.00 WIB. "Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025 di rumahnya yang berada di Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah," katanya. Alsyahendra menjelaskan, peristiwa itu terungkap berawal pada Sabtu (26/4) warga menemukan mayat tanpa identitas di saluran irigasi primer Dusun 2 Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah. "Pada 1 Mei 2025, Polsek mendapatkan informasi dari masyarakat mayat tanpa identitas itu santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim yang telah pergi dari Pondok dan tidak kembali dari Kamis 24 April 2025," ucapnya. Tim inafis kemudian mencocokkan sidik jari yang berada di ijazah dengan sidik jari mayat tersebut, hasilnya cocok. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa korban meninggal karena dipukul oleh temannya DU dan DI. "Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, mereka merupakan anak kembar. Hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga korban tak berdaya,"ucapnya. Setelah korban tak berdaya, pelaku membuang korban ke saluran irigasi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. "Hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat aniaya korban karena sakit hati sendal milik DU yang baru dibeli diambil korban dan tidak dikembalikan," ungkapnya. Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)