Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengungkapkan ada 4 opsi putusan MK. Fahri mengaku menghormati analisis yang disampaikan oleh Denny.
"Jadi Prof Denny kan bukan kali ini saja, menyampaikan analisis yang sifatnya prediktabel. Beliau kan sudah sering juga dalam perkara-perkara yang kontroversial, suka menyampaikan prediksi-prediksi. Tapi kami hargai itu adalah analisis yang tentunya saja bisa berbeda dengan kita," kata Fahri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Fahri membantah prediksi Denny yang menyebut ada 4 opsi putusan MK. Menurut Fahri, hanya ada 3 tipologi putusan MK, yaitu tidak menerima, menerima, dan menolak.
"Kalau kami juga secara akademik sesuai hukum acara, cuman hanya ada 3 tipologi putusan, dan itu diluar seperti yang disampaikan prof Denny itu. 3 topologi itu pertama itu tidak diterima. Kedua permohonan tidak dikabulkan. Dan ketiga permohonan ditolak. Nah itu tipenya seperti itu aja," ucapnya.
Lebih jauh, pakar hukum tata negara itu menuturkan bahwa MK memang dapat menambah amar lain. Namun, tetap dalam kerangka yang sama.
"Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrem ya, dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi tapi kami kira tidak seperti itu," terangnya.
Dia optimistis bahwa MK akan tetap memutuskan dengan berpedoman kepada aturan hukum yang ada dan sesuai dengan 3 tipologi yang dia sebutkan.
"Kami tetap berkeyakinan, mahkamah akan strict law memutus sesuai dengan format hukum acara yang ada, tidak keluar dari kerangka 3 tipe tipologi putusan itu. Dan tentunya mahkamah juga akan konsisten bahwa kewenangan dia itu sebatas itu. Tidak akan keluar jauh dari diluar dari pada hukum acara ataupun konsep kekuasaan peradilan, kekuasaan kehakiman, terutama kewenangan mahkamah untuk menyelesaikan perselisihan hasil," tandas dia.
Sidang putusan gugatan Pilpres 2024 bakal digelar Mahkamah Konstitusi pada 22 April. Denny Indrayana memprediksi ada setidaknya 4 opsi putusan MK tersebut.
Salah satu opsi yang disinggung oleh pakar hukum tata negara itu adalah: Prabowo tetap dilantik sebagai Presiden, tetapi dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapresnya. Tanpa melakukan pemilu ulang.
"Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/4).