Apr 17th 2024, 11:49, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
KPU bakal menggelar Pilkada Serentak 2024. Mereka telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada. Aturan tersebut termuat dalam PKPU nomor 2 Tahun 2024.
Sama seperti Pemilu 2024, ada berbagai tahapan sebelum pencoblosan dan penetapan paslon terpilih mulai dari persiapan hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai lampiran PKPU 2/2024:
1. Persiapan
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Rabu, 24 April hingga Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Senin, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon
Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi
Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024
3. Penetapan Calon
Adapun penetapan calon kepala daerah terpilih itu juga serupa dengan Pilpres. Hasil rekapitulasi KPU apabila dirasa keberatan, maka paslon baik tingkat gubernur maupun bupati/wali kota berhak menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun bila tidak ada gugatan ke MK, KPU menetapkan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Namun, apabila ada perselisihan hasil, KPU menetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.