Apr 22nd 2024, 21:09, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para Pemohon untuk sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh paslon 03 Ganjar-Mahfud. Termasuk gugatan dari paslon 01 Anies-Muhaimin.
PDI Perjuangan menilai, demokrasi Indonesia terbatas pada demokrasi yang prosedural yang berdampak pada legitimasi calon terpilih.
"Legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius," ucap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Senin (22/4).
Hasto menyinggung, persoalan presiden terpilih yakni Prabowo tak hanya sekadar legitimasi, tetapi bangsa Indonesia ke depannya juga menghadapi tantangan berat.
"Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," ujarnya.
Hasto menilai, hasil Pemilu yang penuh dengan praktik kecurangan ini bakal mempengaruhi iklim demokrasi yang menurutnya mematikan kedaulatan rakyat untuk memilih.
"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan," ungkapnya.
"Mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," imbuhnya.
MK memutuskan menolak permohonan yang dilayangkan dari kubu Ganjar-Mahfud maupun dari kubu Anies-Muhaimin.
Dari delapan Hakim Konstitusi yang mengadili dua perkara tersebut, tiga hakim menyampaikan perbedaan pendapat atau disetting opinion. Mereka adalah Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih