Makin Bertambah, Sudah Ada 23 Amicus Curiae Gugatan Pilpres 2024 ke MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Makin Bertambah, Sudah Ada 23 Amicus Curiae Gugatan Pilpres 2024 ke MK
Apr 18th 2024, 10:24, by Hedi, kumparanNEWS

Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan

Pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih terus bertambah. Setidaknya, sudah ada 23 pengajuan yang diterima MK.

Pada Rabu (17/4), setidaknya ada empat pengajuan Amicus Curiae. Salah satunya adalah Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS). IALA melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pilpres di MK.

IALA merupakan asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat.

"Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, di mana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim 'demokratis' yang otoriter," ujar Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, dikutip dari laman MK, Kamis (18/4).

Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Humas/Teguh
Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Humas/Teguh

Menurut dia, selama bertahun-tahun MK sudah dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

Bhirawa menambahkan, selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws). Khususnya dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk MK Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Pengajuan Amicus Curiae dari Reza Indragiri Amriel yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Rabu (17/4). Humas/Teguh.
Pengajuan Amicus Curiae dari Reza Indragiri Amriel yang diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta. Rabu (17/4). Humas/Teguh.

Pada hari yang sama, MK juga menerima Amicus Curiae dari Reza Indragiri Amriel. Dia merupakan ahli psikologi forensik yang mengaku turut peduli terhadap demokrasi dan konstitusi.

"Saya menyerahkan Amicus atas nama pribadi. Walaupun saya sertakan CV tetapi saya tekankan bahwa ini atas nama pribadi," ucap Reza.

Reza menyampaikan pengajuan Amicus Curiae beserta opininya merupakan bentuk kontribusi keilmuan psikologi atas persoalan terkait pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2024.

Ia mengaku bahwa ide untuk menulis Amicus Brief ini dipantik oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ketika menyampaikan keterangannya pada sidang sengketa Pilpres 2024 tanggal 5 April 2024. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut maksudnya.

Ia hanya berharap, Amicus Brief ini dapat menjadi sumbangan substantif bagi MK dalam mempertimbangkan serta memutus perkara

Lalu kemudian ada pula pengajuan dari Julia Satari mewakili Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan dan mahasiswa STIH GPL Jakarta atas nama Burhan Saidi Chaniago yang menyatakan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi. Sekaligus menyerahkan pendapat dan dukungan sikap sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae bagi para hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pengajuan 3 Amicus Curiae tersebut diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta.

Selain itu, ada beberapa pengajuan Amicus Curiae yang datang melalui surat elektronik atau email maupun pos. Termasuk dari Habib Rizieq-Din Syamsudin.

Habib Rizieq dkk menyampaikan pendapat dan masukan serta imbauan kepada para hakim konstitusi. Menurutnya, MK sebagai Guardian of Constitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu.

"Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," bunyi dokumen pengajuan Amicus Curiae.

Hingga Rabu sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftarnya:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

  3. TOP GUN

  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM

  6. Pandji R Hadinoto

  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

  13. Amicus Stefanus Hendriyanto

  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

  16. Reza Indragiri Amriel

  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

  20. M Subhan

  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sesuai jadwal, kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Amicus Curiae Akan Dipertimbangkan Hakim?

Saat ini, 8 Hakim MK sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara maraton hingga 21 April 2024 untuk menentukan putusan. Berkas Amicus Curiae tersebut juga turut dibahas.

"Semua berkas sedang kami dalami," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi Rabu (17/4).

Terpisah, juru bicara KPK Fajar Laksono menyebut bahwa pihaknya tetap menerima Amicus Curiae. Namun, menurut dia, Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan majelis hakim adalah amicus curiae yang masuk sebelum tanggal 16 April pukul 16.00 WIB.

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16," ungkap Fajar.

Amicus yang masuk setelah pukul 16.00 WIB tetap diterima. Namun tidak menjadi pertimbangan hakim.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ungkap dia.

Berdasarkan rekap Amicus Curiae yang diterima MK tersebut, tercatat hanya 14 amicus yang masuk per tanggal 16 April.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post