Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, menilai Pemilu 2024 penuh dengan masalah. Bahkan, kata dia, merupakan Pemilu yang buruk, lebih buruk dari zaman orde baru era Presiden Soeharto.
Hal tersebut diungkapkan Ari saat hadir sebagai narasumber untuk program Info A1 kumparan yang dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dan co-host Ipang Wahid.
Mulanya, Ari mengutarakan bahwa proses Pemilu 2024 ini yang berjalan dengan campur tangan penguasa. Ia mencontohkan politisasi bansos hingga pengerahan aparat untuk pemenangan paslon tertentu,
"Kita melihat bahwa pemilu saat ini, pemilu yang penuh dengan masalah dan pemilu yang paling buruk. Kita bisa buktikan, kita sudah mulai melaksanakan pemilu sejak tahun 70-an ya, pada waktu itu kita masih zaman-zamannya Orde Baru, tapi ini lebih parah," kata Ari dalam acara tersebut yang tayang di kanal YouTube kumparan, Kamis (19/4).
Merespons itu, Pemred kumparan, Arifin Asydhad, menyebut beberapa narasumber yang dihadirkan di program A1 juga menyatakan Pemilu 2024 lebih brutal.
"Tapi memang banyak, banyak memang mengatakan bahwa beberapa kali narasumber Info A1 di sini pemilu paling brutal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari juga mengungkapkan intervensi pemerintah pada penyelenggaraan Pemilu kali ini, yakni dengan pengerahan aparat desa. Para aparat desa, kata Ari, seperti dipasung untuk memberikan dukungan kepada paslon tertentu apabila tidak ingin dikenakan kasus.
"Terbukti tentang perintah kepada kepala-kepala desa. Jadi kepala-kepala desa itu yang paling signifikan juga, mereka itu semacam dipasung, dikriminalisasi. Jadi mereka yang tidak mau mendukung, kena kasus pidana, karena menggunakan anggaran desa," tuturnya.
Ari menyebut bahwa penggunaan dana desa memang masih bermasalah. Sehingga, apabila dilakukan penyidikan, pasti ditemukan kesalahan yang bisa dikenakan hukuman pidana.
"Mohon maaf kadang-kadang banyak kepala desa juga tidak mengerti, bukan tidak mau berbuat baik, tapi tidak mengerti menggunakan dana desa dan pasti salah penggunaan itu. Sehingga kalau misalnya penyidik kepolisian memeriksa pasti ada unsur kesalahannya," ucapnya.
"Dan mereka cukup besar anggaran desa itu kan, 'oke tidak ada masalah anggaran desanya, anda wajib memenangkan paslon tertentu' itulah yang menjadi hal yang negatif, karena memang kepala desa tidak boleh terlibat, perangkat desa tidak boleh terlibat," pungkasnya.