Apr 4th 2024, 21:50, by Melly Meiliani, kumparanNEWS
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa, di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO Daniel dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa, di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4).
Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara
Daniel dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO