Apr 4th 2024, 23:32, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi aturan Nomor 25 Tahun 2022 tentang larangan terbatas.
Menurutnya aturan itu membuat para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kesulitan memasukkan barang mereka saat pulang.
"Diharapkan ada kerendahan hati Mendag untuk mau merevisi aturan soal larangan terbatas. Kita inginkan relaksasi, kita juga akan perjuangkan. Bagaimana yang telanjur tertimbun? Upayakan pemutihan," kata Benny di Semarang, Kamis (4/4).
Benny menuturkan, saat ini masih banyak barang milik PMI yang tertahan di gudang pengiriman. Bahkan, berdasarkan hasil peninjauannya, di sebuah pelabuhan di Semarang, ia menemukan gudang yang dipenuhi barang milik PMI.
"Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka," ujar Benny.
Menurutnya, sebagai pahlawan devisa, PMI seharusnya diberi kemudahan dari negara. Ia menilai aturan ini justru membuat negara terlihat selalu mencurigai rakyatnya sendiri.
"Janganlah negara mencurigai rakyat sendiri, tapi giliran pejabat dibiarkan. Kan banyak kasus pejabat pergi ke luar negeri lalu belanja dititipkan ke pesawat. Beli mobil sebagainya kan ada itu contohnya," tegasnya.
Untuk itu, ia berencana akan menemui Presiden Jokowi di Istana dan melaporkan temuannya soal barang-barang PMI yang tertahan. Ia berharap akan ada solusi dari audiensi tersebut bagi para pekerja migran.
"BP2MI sudah sampaikan sikap tidak setuju. Semangat BP2MI rapat di istana, semangat negara hadir kepada pahlawan devisa. Jadi ada relaksasi pajak bukan pembatasan jenis barang dan jumlah barang," tutur Benny.