Apr 5th 2024, 21:11, by Berita Terkini, Berita Terkini
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, di mana umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Fisabilillah adalah salah golongan penerima zakat. Arti fisabilillah dalam zakat adalah orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah Swt.
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, zakat harus didistribusikan secara tepat kepada orang-orang yang pantas menerimanya. Orang yang menerima zakat ini dikelompokkan menjadi delapan dan sering disebut Asnaf Zakat.
Arti Fisabilillah dalam Zakat
Arti fisabilillah dalam zakat adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun saat ini, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. Sehingga orang-orang yang berdakwah merupakan Asnaf atau penerima zakat.
Orang-orang yang mengajar dan mendidik masyarakat tentang nilai-nilai Islam, tafsir Al-Quran, hadis, dan praktik-praktik keagamaan lainnya di berbagai tempat seperti pengajian, pondok pesantren, sekolah Islam, atau lembaga pendidikan agama.
Golongan Penerima Zakat
Orang yang menerima zakat disebut dengan mustahik. Ada delapan golongan atau kelompok yang menerima zakat, yaitu sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
3. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
4. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang diZakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.
5. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.
6. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
7. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Demikian pembahasan mengenai arti fisabilillah dalam zakat. Fisabilillah merupakan mereka yang berjuang di jalan Allah untuk memperkuat agama Islam dan memberikan manfaat kepada umat. (Umi)