Indah atau IPS (27), babysitter di Kota Malang yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun hingga babak belur, kini berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan alasan dari Indah melakukan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban.
"Akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran yang ada di tubuh korban namun korban menolak tidak mau," ujar Danang dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
"Lalu faktor pendorong personal, ada salah satu keluarga tersangka tengah sakit," kata Danang.
"Namun itu tidak bisa dijadikan untuk alasan pembenaran apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Indah dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp100 juta," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.