Mar 30th 2024, 15:07, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Kepolisian Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi yang berinisial IPS. Saat ini IPS telah ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia, Cana.
Aghnia melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polres Malang Kota. Atas laporan tersebut, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto langsung memerintahkan tim untuk bergerak. Hingga pada akhirnya tersangka IPS bisa langsung diamankan.
"Di mana kejadian ini berawal dari hari Kamis (28/3) sekira pukul 04.18 WIB dini hari yaitu tepat menjelang imsyak. Di mana TKP di perumahan PJ (Permata Jingga) di daerah Lowokwaru," ujar Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/3).
"Jadi (kasus) ini (berawal) dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas," sambungnya.
Tak langsung percaya, Aghnia langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam kamar, tempat di mana suster dan anaknya berada. Dari situ, Aghnia menemukan fakta soal adanya beberapa tindakan kekerasan terhadap Cana dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih.
"Hasil sementara dari visum saat ini dirujuk di RSUD Saiful Anwar, hasil sementara visum ada bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," ucap Budi Hermanto.
Anak Aghnia Punjabi Alami Trauma
Soal kondisi Cana, Budi menyatakan pihaknya hingga kini masih melakukan observasi. Termasuk mendalami dugaan luka psikis yang dialami korban.
"Kondisi korban saat ini tentunya masih dalam masa observasi masih masa perawatan yang kita doakan yang terbaik saja kepulihan korban baik secara fisik maupun psikis," ungkap Budi Hermanto.
"Tentunya untuk trauma fisik sudah nampak terlihat secara visual namun untuk trauma psikis pastinya ada. Namun untuk bagaimana kadar trauma tersebut dan penanganannya adalah ranah daripada ahli psikolog," lanjut dia.
Akibat Perbuatannya, tersangka IPS, menurut Budi dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002. Pasal tersebut mengatur soal perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.