Ada momen menarik setelah sidang perdana pembacaan gugatan Pilpres paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) selesai dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, majelis hakim tengah membahas teknis persidangan dengan para pemohon, pihak terkait, dan pihak termohon.
Dalam satu momen, Ketua MK Suhartoyo meminta pendapat seluruh pihak terkait dengan ketentuan sidang yang akan disepakati.
Saat giliran Suhartoyo bertanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sang ketua MK tampak bergurau ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Dari termohon, Pak Hasyim. Bapak kok diam saja?" tanya Suhartoyo, di ruangan sidang MK, Rabu (27/3).
Hal tersebut pun kemudian langsung direspons oleh Hasyim.
"Karena sudah ada kuasa. Terima kasih, Majelis, saya kira kami mengikuti apa yang ditentukan oleh Majelis," ungkap Hasyim.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah poin disepakati. Salah satunya yakni soal sidang besok Kamis (28/3) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon dan terkait. MK akan menggabungkan dua permohonan, yakni Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud. Sidang bakal digelar pukul 13.00 WIB.
Kemudian, yang disepakati lainnya, yakni jumlah saksi dan ahli totalnya 19 orang.