Anies Baswedan selaku principal menyampaikan sejumlah poin di depan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi dan peserta sidang dalam sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (27/3).
Dalam pidatonya tersebut, Anies meminta kepada seluruh hakim untuk tidak melihat gugatan mengenai kecurangan pemilu ini sebagai angin lalu.
"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi," kata Anies.
"Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian," lanjutnya.
Anies mengatakan, ia dan wakilnya, Muhaimin Iskandar, serta juga Tim Hukum Nasional AMIN menitipkan persoalan ini ke pundak para hakim yang independen dan berani.
Anies pun berharap, kedelapan hakim konstitusi yang mengadili perkara sengketa pemilu ini bisa menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya agar reformasi tidak menjadi sia-sia.
"Kami titipkan semua ini kepada mahkamah konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan," kata Anies.
"Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama berjuang diperjuangkan menjadi sia-sia," tuturnya.
Setelah membacakan pernyataannya selama kurang lebih 10 menit sidang pun dilanjutkan dengan agenda utama yakni pembacaan pokok-pokok permohonan yang dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.
Salah satu pokok permohonan yang diajukan oleh timnas AMIN adalah meminta pemilu dilakukan ulang tanpa Cawapres 02 yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah kecurangan pemilu lainnya, turut disampaikan.