Aksi vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi terhadap salah satu rangkaian KA Jarak Jauh (KAJJ) yang sedang beroperasi. Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).
Video pelemparan batu terhadap rangkaian KA Sancaka berhasil terekam kamera salah satu penumpang yang juga menjadi korban pelemparan dan viral di media sosial. Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan sangat disayangkan serpihannya mengenai dua orang penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menimpa penumpang.
"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang, dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," tulis pernyataan resmi KAI, seperti dikutip dari akun Instagram resminya @kai121_.
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Dok. KAI
Usai kejadian tersebut, petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung merespons dengan menurunkan kedua penumpang itu di Stasiun Solo Balapan, dan membawanya untuk diobati, serta diperiksa oleh tim medis.
"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini. Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penangan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya.," kata pihak KAI.
KAI juga menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan, dan dirawat dengan baik.
KAI Buru Pelaku Pelemparan
Ilustrasi kereta api. Foto: dok. KAI
Saat ini, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus menelusuri pelaku aksi vandalisme, dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ilustrasi orang lempar batu. Foto: cunaplus/Shutterstock
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami mohon kepada masyarakat, agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, apa pun alasannya. Sebab, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," tulis KAI.
Sebagai bentuk respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran, dan keamanan perjalanan kereta api.