Ini Alasan Kemenhub Tiba-tiba Kaji Aturan Tarif Ojol Naik 8-15 Persen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Alasan Kemenhub Tiba-tiba Kaji Aturan Tarif Ojol Naik 8-15 Persen
Jul 2nd 2025, 12:26 by kumparanBISNIS

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan progres rencana kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan progres rencana kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) dikaji tiba-tiba.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan rencana kenaikan tarif ini didasari oleh permintaan dari para pengemudi yang tergabung dalam berbagai asosiasi.

"Sudah tiga tahun, memang ada usulan. Usulan dari teman-teman mitra ya, dalam asosiasi, kan banyak asosiasinya mengusulkan, salah satunya adalah meminta kenaikan tarif. Baik itu tarif penumpang maupun juga rasionalisasi tarif antaran," kata Yani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7).

Namun, menurutnya, kewenangan Kemenhub saat ini hanya mengatur tarif angkutan penumpang, sesuai regulasi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 yang mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui aplikasi.

Sementara untuk tarif layanan antar atau pengiriman, Yani mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Nanti keputusannya apakah ada di kita atau ada di Komdigi atau siapa pun, itu sedang kita bicarakan detail," ujarnya.

Yani mengatakan proses kajian ini masih panjang. Sebelum ada keputusan, pihaknya akan melakukan forum diskusi kelompok (FGD) dengan berbagai pihak, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan konsumen, aplikator, dan asosiasi pengemudi.

Yani juga mengakui ada kekhawatiran dari pihak pengemudi maupun masyarakat soal potensi dampak kenaikan tarif ini.

"Kalau dinaikin, kita juga takut-takut anyep, katanya mereka. Mereka juga takut, teman-teman driver juga takut kalau dinaikin anyep. Dari sisi masyarakat pasti, 'Wah pemerintah kok naikin lagi,'" katanya.

Kemenhub saat ini tengah menyusun dasar keputusan dengan mengacu pada hasil survei tingkat kemampuan dan kemauan membayar masyarakat. Namun, dia menegaskan, hasil survei itu belum menjadi keputusan final.

"Jadi itu yang menjadi dasar, tetapi itu belum final," ujar Yani.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR pada Senin (30/6), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, sempat menyebut bahwa kajian soal kenaikan tarif ojol sudah berada pada tahap akhir dengan proyeksi kenaikan 8-15 persen tergantung zona.

Namun, dua hari berselang, Aan menegaskan rencana kenaikan tarif ojol tersebut belum final dan masih berupa kajian awal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama seluruh pihak terkait.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post