MK Putuskan Pileg DPRD Digabung Pilkada, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Putuskan Pileg DPRD Digabung Pilkada, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu
Jun 26th 2025, 17:50 by kumparanNEWS

Wamendagri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Media Center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Foto: Puspen Kemendagri
Wamendagri Bima Arya menjawab pertanyaan wartawan di Media Center IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Foto: Puspen Kemendagri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara itu, Pileg DPR, DPD, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap akan digelar secara serentak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK itu. Sebab hingga kini proses revisi Undang-Undang Pemilu masih bergulir.

"Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi, kita pelajari dulu karena saat ini pun kan sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu," kata Bima Arya di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).

Ia juga tengah mempertimbangkan putusan MK itu menjadi salah satu materi dalam revisi UU Pemilu.

"Ya pasti (putusan jadi pertimbangan dalam revisi UU) Keputusan MK kan pandangan banding tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu," ucap dia.

"Iya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu," tambahnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UU tahun 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang ke depan tidak dimaknai "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pelaksanaan pemungutan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

"Menyatakan Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai 'pemungutan suara dinyatakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden atau Wapres, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota," jelas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945.

Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post