Refly Harun: Ahli 02 di MK Bagian dari Tim Kampanye, Bagaimana Kita Mau Percaya? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Refly Harun: Ahli 02 di MK Bagian dari Tim Kampanye, Bagaimana Kita Mau Percaya?
Apr 4th 2024, 22:39, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Refly Harun. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Refly Harun. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, membahas soal ahli yang dihadirkan oleh pihak paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Ia memberikan sejumlah evaluasi soal itu.

"Coba anda lihat, dari yang terakhir dulu. Dihadirkan namanya Hasan Nasbi dan M Qodari. Luar biasa kan? Tetapi ternyata setelah ditanya, bagian dari TKN Prabowo-Gibran, bagaimana kita mau percayai semua keterangannya kalau ahlinya bagian dari TKN?" kata Refly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.

Refly pun juga membahas saat ia menanyai sumber dana yang didapatkan dari lembaga yang dipimpin oleh Qodari yang juga melakukan survei.

"Saya tanya, sumber dananya berani enggak disebutkan? Enggak berani. Padahal yang namanya sumber dana itu adalah ukuran untuk melihat integritas seorang surveyor. Berani enggak dia sebutkan sumber dananya. Kalau dia enggak berani sebutkan sumber dananya, udah batal. enggak bisa dipercaya," ucapnya.

Begitupun dengan saksi. Refly mengatakan saksi yang dihadirkan adalah anggota DPR yang berasal dari partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

"Ketika dia menerangkan bansos, mungkin benar mungkin enggak. Tapi satu yang perlu kita garisbawahi, yang kita masalahkan itu bukannya bansos legal atau tidak legal, tetapi menggunakan bansos sebagai alat pemenangan," tuturnya.

Ahli pihak terkait, Muhammad Qodari di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
Ahli pihak terkait, Muhammad Qodari di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan itu, Refly sempat melontarkan status Qodari yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indobarometer. Refly bertanya, apakah Qodari merupakan bagian dari TKN Prabowo-Gibran, dan disanggah oleh Qodari.

Namun Qodari mengakui, pilihan politiknya memang mengarah kepada Prabowo-Gibran. Refly lalu bertanya soal keterlibatan Qodari dalam Gerakan Sekali Putaran.

"Ketua Gerakan Sekali Putaran?" tanya Refly lagi.

Qodari mengakui bahwa organisasi itu adalah miliknya.

"Itu relawan buat pemenangan Prabowo-Gibran?" tanya Refly.

"Betul. Saya lengkapi, kemenangan sekali putaran dan berhasil dengan gemilang," jawab Qodari.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post