Polresta Sleman menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pelajar di Kabupaten Sleman, Rabu (11/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dua orang pelajar dikeroyok sekelompok orang di sebuah angkringan di Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Senin (9/6) dini hari. Satu orang di antaranya tewas, sementara satu lainnya luka-luka.
Polisi bergerak menyelidiki peristiwa tersebut. Pada Rabu (11/6), lima pelaku ditangkap. Mereka adalah: S (36), STS (29), MS (25), DKH (24), dan YPU (21). Dua pelaku lain masih diburu polisi.
"Kronologi awal memang sedang ada beberapa pelajar berkumpul di situ, yang mungkin memancing kecurigaan para terduga pelaku sehingga mengakibatkan penganiayaan," kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah di Polresta Sleman, Rabu (11/6).
Korban yang meninggal berinisial MTP (18) asal Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sementara korban luka berinisial RS (16) asal Mlati, Kabupaten Sleman.
Mereka awalnya kumpul bersama tiga temannya yang lain di angkringan. Teman mereka kabur saat kejadian. Hauzan mengatakan mereka masih pelajar SMP. Antara pelaku dan korban tak saling mengenal.
"Dari lima orang berkumpul itu sudah sempat oleh warga sekitar diminta untuk membubarkan diri. Mungkin tidak diindahkan," katanya.
Polresta Sleman menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang tewaskan seorang pelajar di Kabupaten Sleman, Rabu (11/6/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Para pelaku ini sebagain besar tinggal di dekat TKP. Soal pemicu pengeroyokan, Hauzan belum bisa membeberkan detail karena belum mendapat keterangan lengkap dari korban yang terluka.
"Sampai hari ini kami belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak korban karena yang satu dirawat, satu meninggal dunia, dan yang lain kami belum mendapatkan keterangannya. Sehingga kami belum bisa melakukan cross check atas alasan apa mereka (korban) berkumpul," jelasnya.
Tidak Dalam Pengaruh Alkohol
Para pelaku menurut Hauzan saat itu tidak dalam pengaruh minuman keras.
Keterangan dari para pelaku kepada polisi, para pelajar yang berkumpul di angkringan ini sudah dingatkan untuk membubarkan diri karena sudah dini hari. Namun tak digubris. Akhirnya terjadi pengeroyokan dengan tangan kosong.
"Karena berkumpul dini hari juga. Kemudian para pelaku, keterangan dari pelaku setelah peringatannya tidak diindahkan, baru terpancing sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan," bebernya.
Motif pengeroyokan masih dalami. Termasuk apakah ada provokasi sebelum pengeroyokan terjadi.
"Motifnya masih kami dalami. Belum bisa kami simpulkan apakah ada alasan-alasan tertentu (dalam pengeroyokan ini). Akan kami konfirmasi dahulu apakah ada tidaknya provokasi secara verbal," katanya.
Atas kejadian ini para pelaku terancam Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.