MK Wajibkan SD-SMP Swasta dan Madrasah Gratis, Kecuali Sekolah Kurikulum Khusus - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK Wajibkan SD-SMP Swasta dan Madrasah Gratis, Kecuali Sekolah Kurikulum Khusus
May 28th 2025, 15:13 by kumparanMOM

Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kabar terbaru datang dari dunia pendidikan, Moms! Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah agar pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, wajib gratis. Putusan ini diketok MK pada sidang yang berlangsung pada Selasa (27/5) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang permohonannya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, termasuk tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

MK mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta, serta madrasah. Pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU Sisdiknas Pasal 17 ayat (2) adalah jenjang SD dan SMP.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).

"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.

Hakim MK Nilai Frasa 'Wajib Belajar' Timbulkan Kesenjangan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit penerapannya hanya berlaku di sekolah negeri, sehingga menimbulkan kesenjangan. Imbasnya terdapat keterbatasan daya tampung sekolah negeri hingga membuat peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," jelas Enny.

Terkait hal ini, MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

"Oleh karena itu, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar," kata hakim Enny.

Negara Tidak Memperbolehkan Memungut Biaya

Di sisi lain, hakim Enny menyoroti terjadi fakta bahwa masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah atau madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan.

Padahal, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Selain itu, negara pun harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil. Sejauh ini, menurut Enny, sudah dilakukan melalui mekanisme dana BOS dan skema bantuan beasiswa keluarga tidak mampu. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini masih menghadapi kendala, baik alokasi anggaran, keterjangkauan sasaran, hingga efektivitas penyalurannya.

Siswa menggunakan teknologi virtual reality (VR) saat mengikuti kegiatan belajar mengajar oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di SDN 03 Tumpang, Malang, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO
Siswa menggunakan teknologi virtual reality (VR) saat mengikuti kegiatan belajar mengajar oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di SDN 03 Tumpang, Malang, Jawa Timur, Selasa (6/8/2024). Foto: Muhammad Mada/ANTARA FOTO

MK memahami prinsip Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri bertujuan untuk mengutamakan Pendidikan Dasar harus sepenuhnya gratis di semua sekolah, dalam hal ini sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat swasta.

Secara ideal frasa dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi diharapkan berujung pada Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya, sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti Pendidikan Dasar.

Bisa Dikecualikan pada Sekolah Swasta yang Menerapkan Kurikulum Khusus

Meski demikian, hakim Enny menegaskan penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya warga, Moms. Pemenuhan ini dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara, karena pemenuhannya berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumber daya, dan anggarannya, tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.

Di sisi lain, disadari seluruh sekolah swasta di Indonesia tidak dapat diletakkan pada kategori yang sama, khususnya mengenai kondisi pembiayaan kepada peserta didik. Sebab, sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional pemerintah. Menurut Enny, pemilihan terhadap sekolah swasta seperti ini karena memiliki motivasi yang berbeda, dan tidak sepenuhnya didasarkan atas tidak tersedianya akses terhadap sekolah negeri.

Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta. Foto: Shutter Stock

"Dalam kasus peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya ketika, memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu," kata Enny.

"Oleh karena itu dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti Pendidikan Dasar negara harus mengutamakan alokasi anggaran Pendidikan untuk penyelenggaraan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut," imbuh dia.

Di sisi lain, terdapat sekolah yang mendapatkan dana BOS, tetapi juga memungut biaya kepada peserta didik. Ada juga sekolah yang sama sekali menolak dana BOS.

"Tidak rasional dan tidak tepat jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya sama sekali, ditambah kondisi finansial pemerintah terbatas," kata Enny.

Sehingga, MK beranggapan tidak bisa sepenuhnya melarang madrasah swasta membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan UU

"Namun, terhadap sekolah madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjadi peserta didik, dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah," tutup Enny.

Nah Moms, bagaimana pendapat Anda soal ini?

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post