Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersiap mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menanggapi soal kemungkinan dirinya bakal diperiksa lagi oleh penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri, terkait kasus pengamanan situs judi online di Kominfo.
Saat ditanya awak media, Budi Arie tak banyak bicara dan hanya memberikan jawaban normatif.
"Lagu lama kaset rusak. Ya itu dikutip, tuh. Lagu lama kaset rusak," ujar Budi Arie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Ia juga hanya menanggapi singkat soal namanya muncul dalam dakwaan terkait kasus tersebut. Dalam dakwaan, Budi Arie disebut mendapat jatah 50 persen uang pengamanan situs.
"Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur," imbuh Menteri Koperasi itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons nama Budi Arie Setiadi yang muncul dalam dakwaan terkait judi online yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit mengatakan Budi Arie sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi dalam perkara itu. Kini, pihaknya akan menunggu petunjuk dari hakim terkait kasus tersebut.
"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Sigit di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) kemarin.
Budi Arie Pernah Diperiksa
Budi Arie sebelumnya pernah diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan pada era Presiden Jokowi. Usai pemerintahan Jokowi berakhir dan digantikan oleh Prabowo Subianto, Budi Arie kemudian diangkat sebagai Menteri Koperasi.
Saat menduduki posisi baru itulah, kasus mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi (dulu Kominfo) mencuat. Budi Arie kemudian membuat klarifikasi menyangkal keterlibatannya.
Usai pemeriksaan itu, Budi Arie juga menegaskan tidak pernah melakukan kesepakatan ataupun perintah untuk melindungi judi online.
Ia juga menekankan bahwa judi online merupakan sumber kemiskinan baru bagi rakyat yang perlu diberantas. Dia menyebut bahwa tidak pernah sekali pun melarang stafnya untuk memblokir situs judi online tersebut.
"Saya tidak pernah membuat deal. Tidak pernah ada perintah (baik lisan apalagi tertulis) untuk melindungi judi online," ujar Budi Arie ketika dikonfirmasi, Jumat (20/12) lalu.
"Tidak ada satu pun situs judi online yang saya larang (untuk) di-take down. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," sambungnya.
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan terkait judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyebut pengamanan diduga terkait Budi Arie ini dilakukan agar website judol tidak diblokir Kominfo.
Menurut jaksa, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen, untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.
Adhi tak lolos dalam proses seleksi itu. Namun, ada atensi dari Budi Arie agar Adhi tetap diterima.
"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.
Singkat cerita, Adhi, Zulkarnaen, bersama Muhrinjan selaku pegawai Kominfo, memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, muncul nama Budi Arie.
"Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ujar jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie memberikan arahan soal situs judol tersebut.
"Pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.
Masih sekitar April 2024, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol itu.
"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," papar jaksa.