Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi menduga penyebab mobil BMW menabrak pemotor mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas di Jalan Palagan, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, karena pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan hilang konsentrasi.
Christiano merupakan pria 21 tahun mahasiswa IUP FEB UGM.
"Pelanggaran dia (Christiano) dari hasil keterangan ini, dan saksi yang lainnya, dia, satu, kurang konsentrasi. Makanya pada saat naik kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (28/5).
"Kemudian marka, itu jalur kanan, itu memang di situ jalur lurus terputus, itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu," ujar Edy.
Lalu sebenarnya dari mana Christiano ini? Edy mengatakan aktivitas Christiano pada hari itu padat.
"Memang dimungkinkan ya, yang bersangkutan ini lelah. Karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full," kata Edy.
Berikut kegiatan Christiano:
Pagi Kuliah lalu Olahraga
Menurut Edy, Christiano berkuliah pagi, pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.
"Kemudian setelah kelas itu dia sepeda, olahraga sepeda, setelah sepeda dia olahraga padel," kata Edy.
Polisi menunjukkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat konpers di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sore Kuliah Lagi, Malam Biliar
Pada sore harinya, menurut Edy, Christiano kembali melaksanakan kuliah.
"Setelah itu jam 20.00 WIB dia biliar," bebernya.
Main Kos Teman, Sempat Pulang Kontrakan
Usai biliar, Christiano ke kos teman dan baru kembali ke kontrakan pukul 23.30 WIB.
Lalu pada 00.40 WIB Christiano keluar kontrakan. "Dan terjadi kecelakaan pada jam 01.00 itu," kata Edy.
Penampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mau ke mana Christiano? "Saya tidak tahu ke mana, dia menyampaikan dia keluar jalan."
Kini Ditahan
Christiano telah ditahan sebagai tersangka pelanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Edy.
kumparan berupaya meminta tanggapan Christiano dengan menanyakan tentang kasus ini kepadanya saat dihadirkan di Polresta Sleman, Rabu (28/5), namun ia tidak menjawab.
Ucapan duka untuk Argo Ericko Achfandi di Patung Dewi Keadilan FH UGM, Rabu (28/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan