19 Siswi SMAN 12 Bandung Jadi Korban 'Kamera Toilet', Vila Lembang Juga Jadi TKP - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
19 Siswi SMAN 12 Bandung Jadi Korban 'Kamera Toilet', Vila Lembang Juga Jadi TKP
May 28th 2025, 18:38 by kumparanNEWS

SMAN 12 Bandung di Jalan Sekejati, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
SMAN 12 Bandung di Jalan Sekejati, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Seorang alumni SMAN 12 Bandung (sebelumnya disebut siswa—lulus 5 Mei 2025), berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan sekolah tersebut.

Dari kamera di toilet sekolah, 7 siswi menjadi korban. Tapi ternyata perbuatan pelaku dilakukan juga di vila di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku bertindak saat malam perpisahan dan 12 siswi menjadi korban.

Total korban pun bertambah menjadi 19 siswi.

"Jadi korban yang berada di sekolah Bandung, pada Desember 2024, dan juga korban yang pada saat di vila di Lembang, itu berbeda," kata Budi kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Rabu (28/5).

Karena ada dua TKP, yakni di sekolah yang beralamat di Jalan Sekejati Nomor 36, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung; dan di Lembang, maka pengusutan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kronologi di Lembang

SMAN 12 Bandung di Jalan Sekejati, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
SMAN 12 Bandung di Jalan Sekejati, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Kepala Sekolah SMAN 12 Bandung Enok Nurjanah membeberkan awal mula kejadian pelecehan seksual di vila Lembang.

Dia mengatakan, pelaku merupakan siswa yang baru lulus. Lantaran sekolah tidak memberi izin perayaan kelulusan, akhirnya para siswa berinisiatif mengadakan malam perpisahan di vila Lembang.

Pelaku AS diduga merekam para siswi teman-temannya. Kemudian, siswa yang lain melaporkannya ke polisi.

"Ketika di Lembang ada indikasi kamera, dan itu diketahui oleh alumni yang mengadakan malam keakraban di Lembang. Mungkin di situ akhirnya diklarifikasi oleh teman-temannya," ujar Enok saat konferensi pers di SMAN 12 Bandung, Rabu (28/5).

"Akhirnya dilaporkanlah ke polisi. Setelah dilaporkan ya, akhirnya kami dapat informasi itu dari pihak kepolisian. Akhirnya dilaksanakanlah penyelidikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual. Foto: Shutterstock

AS dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, salah satunya tindakan perekaman yang bermuatan seksual tanpa izin untuk tujuan seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

AS juga disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE yang mengatur tentang pembatasan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post