Serba-serbi Sidang MK: Bansos Disorot; Kubu Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Serba-serbi Sidang MK: Bansos Disorot; Kubu Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri
Apr 3rd 2024, 06:14, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024, Selasa (2/4) pagi. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Dua, Ganjar-Mahfud.

Tim Ganjar-Mahfud mendapatkan kesempatan untuk membuktikan permohonannya terkait pemicu curang dengan diberikan waktu mendatangkan saksi dan ahli.

Adapun kemarin, Senin (01/4), tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mendapatkan giliran sama, memperoleh kesempatan lebih dulu menghadirkan saksi dan ahli.

Berikut rangkuman beritanya:

Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK

Momen Hasyim Asy'ari tepuk jidat di Sidang PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4/2024) Foto: Dok. Youtube
Momen Hasyim Asy'ari tepuk jidat di Sidang PHPU Pilpres 2024, Senin (1/4/2024) Foto: Dok. Youtube

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditegur hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Kali ini, karena Hasyim tak semangat saat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan oleh Ganjar-Mahfud dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK di ruangan persidangan, Selasa (2/4).

Ini momennya:

"Terima kasih majelis, saudara ahli sekiranya saudara membaca amar putusan MK nomor 90... sekiranya saudara ada, mungkin bisa dibaca..," kata Hasyim dengan suara pelan.

"Semangat sedikit, Pak," kata Ketua MK Suhartoyo.

"Ini saya pelan-pelan menghormati ahli, tapi kalau terlalu..," kata Hasyim.

"Jangan terlalu santai, waktu," tegas Suhartoyo.

Dalam kesempatan tersebut, kemudian Hasyim menanggapi paparan ahli yang menyebut bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka bermasalah. Menurut Hasyim, tidak diubahnya PKPU soal syarat umur 40 tahun bagi calon presiden-wakil presiden tidak masalah karena ada landasan putusan MK nomor 90.

Kemudian, Hasyim Asy'ari juga kembali ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di persidangan. Momen itu kembali terjadi saat guru besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, menyampaikan pemaparan.

Seusai Didin melakukan paparan, Suhartoyo kemudian mempersiapkan semua pihak memberikan tanggapan dan pendalaman. Termasuk pihak termohon, dalam hal ini KPU.

Namun waktu yang dipersilakan Suhartoyo tak langsung direspons kubu KPU.

"Pak Hasyim tidur, ya?" tanya Suhartoyo.

Mendengar itu, Hasyim lalu langsung bangkit dan mengangkat kepalanya. Dia sempat memberikan respons Ketua MK. Namun tidak terdengar jelas kalimat apa yang disampaikan.

Ketua Bawaslu Juga Ditegur Hakim MK: Tidur, Pak Ketua?

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga tak luput dari teguran hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmat ditegur karena diduga tidur di ruangan persidangan.

"Bawaslu itu tidur, Pak Ketua?" kata Suhartoyo dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, Selasa (2/4).

Momen Suhartoyo menegur Bawaslu itu saat sesi pemaparan materi dari ahli yang dihadirkan tim Ganjar-Mahfud bernama Risa Permana Deli. Seusai pemaparan materi, Suhartoyo kemudian mempersilakan semua pihak memberikan pertanyaan. Namun Bawaslu tidak merespons.

"Mau bertanya tidak?" tambah Suhartoyo.

Ganjar-Mahfud Hadirkan Saksi Pemilu dari NasDem Jadi Ahli di MK, KPU Protes

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, selaku pihak termohon, dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) memprotes ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha. Hasyim mempersoalkan Artha yang merupakan saksi Partai NasDem saat rekapitulasi nasional di KPU.

"Izin majelis, termohon, perlu kami sampaikan bahwa Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari partai NasDem, sebagai catatan," kata Hasyim memotong kesempatan Artha menyampaikan paparan keahliannya di persidangan, Selasa (2/4).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kemudian menyambut Hasyim. Dia mengatakan, keberatan KPU tersebut akan menjadi catatan.

"Baik, dicatat, ya, Pak," kata Suhartoyo ke Hasyim.

Terkait itu, Artha lalu mengeluarkan sepucuk surat dan mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari NasDem.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari partai NasDem," ujar Artha.

"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," kata Suhartoyo.

Romo Magnis Sebut Jokowi Mirip Mafia

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ahli dari Ganjar-Mahfud yang juga Profesor Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis-Suseno menegaskan, apabila presiden menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan beberapa pihak, sama saja seperti mafia.

Hal itu disampaikan Romo Magnis saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4). Pria kelahiran Jerman yang menjadi WNI pada 1977 ini mulanya mengatakan bansos bukan milik pemerintah.

"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," kata Romo Magnis.

Romo Magnis juga menyinggung soal etika dan presiden bahwa presiden adalah penguasa bagi rakyat Indonesia.

"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," ucap pakar etika ini.

Romo Magnis menuturkan, segala kesan bahwa misalnya presiden memakai kekuasaannya demi keuntungannya sendiri atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal.

Maka seorang presiden harus menjadi milik semua, bukan hanya misalnya milik mereka yang memilihnya," ucap Franz Magnis-Suseno.

"Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," kata dia.

Pembagian Bansos Disorot

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno berjalan keluar usai menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno berjalan keluar usai menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, bicara soal bagi-bagi bansos dalam momen elektoral merupakan pelanggaran etik. Bansos digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang berkontestasi.

Franz mengibaratkannya sebagai seseorang yang mencuri uang di toko. Hal itu disampaikan Romo Magnis saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Franz.

Franz menegaskan bahwa bansos bukan hanya milik presiden pribadi. Bansos milik bangsa Indonesia yang dibagikan oleh kementerian terkait.

Sementara itu, Ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk, berbicara soal pengaruh bantuan sosial (bansos) terhadap para pemilih dalam pemilu. Berdasarkan hasil studi, ia menjelaskan bahwa 29 persen faktor masyarakat memilih karena adanya penggelontoran bansos.

"Tapi 29% itu kira-kira disumbang oleh faktor penggelontoran Bansos itu. Nah ini studi di seluruh beberapa negara secara universal," kata Hamdi.

Ia pun menjelaskan alasan politisasi bansos menjadi masalah dalam demokrasi Indonesia, di konteks pemilu. Sebab bansos hanya dapat dikendalikan oleh pemegang otoritas, yaitu petahana, atau calon yang didukungnya. Sementara penantangnya tidak.

"Jadi kalau kita andaikan petahana maju, mungkin dalam konteks sekarang orang akan challenge, lah petahana kan tidak maju? Tapi ada, istilah teman saya, setengah petahana gitu, setengah petahana, bercandannya gitu, jadi anaknya yang maju. Dan tinggal dibangun Bagaimana persepsi publik dibentuk bahwa setengah petahana dia juga akan mewakili petahana, nah di situ mekanisme psikologisnya berlangsung," ucapnya.

Penggelontoran bansos, kata Hamdi, juga menimbulkan ketergantungan pada pemilih. Sehingga ia menegaskan bahwa penggunaan bansos dapat mempengaruhi dan memanipulasi para pemilih.

Saksi 03 Tampilkan Beras Bergambar Prabowo-Gibran di Sidang MK

Saksi 03 tunjukkan karung beras bulog berlogo Prabowo-Gibran. Foto: kumparan
Saksi 03 tunjukkan karung beras bulog berlogo Prabowo-Gibran. Foto: kumparan

Saksi Pemohon 2 Ganjar-Mahfud, Suprapto, menunjukkan beras Bulog berlogo paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Karung beras tersebut dibawa ke sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Suprapto memulai kesaksiannya dengan menceritakan ada yang mengucapkan salam ke rumahnya di Medan.

"Saya sedang beristirahat jam 15.00 ada [orang yang] mengucapkan 'Assalamualaikum'," kata Prapto di sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Tamu yang diketahui merupakan kepala lingkungan atau kepling bernama Supriyadi itu lalu diterima oleh istri Suprapto. Menurut Prapto, kepling tersebut datang dengan membawa karung beras Bulog dengan logo Prabowo-Gibran.

Prapto mengaku ia langsung naik pitam karena merasa terhina. Ia yang merupakan mantan pengurus PAC PDIP malah diberi karung beras berlogo paslon 02. Kepling tersebut lalu ia tinggal setelah sempat menegurnya.

"Beras dari Bulog tapi ada stiker Prabowo-Gibran, saya langsung hubungi Pak Alamsyah Ramdani, Wakil Ketua PDI Perjuangan DPD Sumatera Utara," imbuhnya.

Tim Prabowo Bantah soal Bansos Pengaruhi Hasil Pilpres

Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai pernyataan saksi ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud soal dampak pembagian bansos bagi hasil pemilu bisa jadi bumerang. Sebab, kata Yusril, dalam pernyataan saksi ahli itu, pembagian bansos hanya berdampak 29% saja.

"Sejauh mana pengaruh bantuan sosial yang diberikan kepada tindak memilih seseorang atau tidak memilih yang lain? Beliau mengatakan hanya 29%, 71% faktor-faktor yang lain," ucap Yusril kepada wartawan usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).

Yusril lalu mempertanyakan, apakah angka 29% cukup untuk dijadikan dalih membatalkan hasil Pilpres 2024. Sebab, menurutnya, angka tersebut terlalu kecil.

"Kalau cuma 29%, apakah dalih yang mengatakan bahwa bansos itu jadi dalih pelanggaran TSM bisa jadi dalih membatalkan pilpres? Dengan pengaruh yang sebenarnya hanya 29%, menurut kami jauh," ungkap Yusril.

Data Sirekap Disorot

Data sirekap berubah, suara paslon jadi hilang. Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI
Data sirekap berubah, suara paslon jadi hilang. Foto: Youtube/ Mahkamah Konstitusi RI

Saksi fakta Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Hairul Anas Suaidi, membeberkan temuannya soal kebobrokan aplikasi KPU Sirekap. Menurutnya, data yang ada di Sirekap rusak.

"Idealnya kalau benar kerjanya KPPS itu mengupload satu kali selesai. Recordnya untuk pilpres ya. Tapi kenyataannya banyak kesalahan dan diakui sendiri," kata Hairul di MK, Selasa (2/4).

Namun kenyataannya, kata Hairul, data Sirekap ini sudah berubah hingga ratusan ribu kali. Hal tersebut terlihat dalam slide yang dipaparkan olehnya di depan hakim MK.

"Jumlah total perubahan yang dilakukan 441.453. Terjadi di 244.533 TPS," ucapnya.

Berikut perubahan-perubahan yang terjadi:

  • Perubahan C1 dan atau angka yang sebelumnya telah terisi lengkap;

  • Penghapusan suara paslon;

  • Penghapusan kolom suara sah;

  • Penghapusan angka checksum administrasi;

  • Penghapusan seluruh kolom kecuali C.Hasil

"Jejak perubahan, jadi kalau ada perubahan ada di jejak perubahan ini, yang ada 441 ribu kali itu salah satu jenisnya adalah perubahan-perubahan," kata Hairul.

Hairul Anas Suaidi juga membongkar temuan-temuannya soal kecacatan Sirekap KPU. Awalnya, ia menyebut ada perubahan sebanyak 443.455 kali dari data Sirekap yang telah diinput oleh KPU.

"Kemudian itu terjadi di sekitar 244.533 TPS, artinya ada perubahan dalam data Sirekap," kata Hairul.

Hairul menjelaskan, ia juga mengecek pengumuman perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, kemudian membandingkan dengan kolom suara sah.

"Kalau itu saya bandingkan, itu ada selisih 23.423.395. Kemudian saya juga melakukan pengecekan cheksum penggunaan total dibanding dengan suara total. Itu ada selisih di atau tidak sama 32 hampir 33 ribu TPS," ucapnya.

Ia juga mempersoalkan adanya 324.000 lebih foto formulir model C.Hasil.TPS yang, berdasarkan pengamatannya, baru diunggah ke Sirekap lebih dari sehari setelah pencoblosan dan penghitungan suara dilakukan pada 14-15 Februari 2024.

Dari penilaiannya terhadap temuan-temuan itu, Hairul menganggap, ada jutaan suara yang dianggap tidak dapat dipercaya.

"Bisa dilihat ada perbedaan surat suara sah yang fatal, 23 juta lebih, sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yang tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini aja," pungkasnya.

Terungkap di MK, Ada 2 Juta Suara di Sirekap Padahal Data Lapangan Belum Masuk

Saksi dari kuasa hukum BPN, Hairul Anas memberikan kesaksian di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. MKRI
Saksi dari kuasa hukum BPN, Hairul Anas memberikan kesaksian di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. MKRI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli IT yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang gugatan hasil Pemilu, Hairul Anas Suaidi.

Saldi mempertanyakan hasil temuan Anas yang menunjukkan ada data suara di Sirekap yang terekam sebelum data Pilpres 2024 masuk pada pukul 21.46 WIB.

"Ada enggak temuan saudara menjelang pukul 21.00 WIB? Ada enggak yang tersedia sebelumnya?" tanya Saldi di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Anas menunjukkan data yang ia ambil dari situs tools archivers web.archieve.go.id. Dalam data itu, ia menemukan jika pada pukul 18.30 WIB, atau sekitar tiga jam sebelum data awal hasil pilpres 2024 masuk ke Sirekap, sudah terlihat ada data hasil suara di 46 ribu TPS.

"Jadi ini berdasarkan hasil pelacakan anda, data paling awal masuk 21.46 WIB. Tapi anda juga menemukan sebelum 21.46 WIB sudah ada angka tersedia masuk dari ribuan TPS ya? 46 ribu TPS dengan angka total suara berapa?" tanya Saldi lagi.

"Sekitar dua juta Yang Mulia," jawab Anas.

Saldi lalu meminta Anas untuk menghitung, berapa jumlah rata-rata suara per TPS jika dilihat dari data pukul 18.30 WIB. Hasilnya, dari 46 ribu TPS tersebut, rata-rata mendapatkan 42-43 suara.

"Mungkin enggak suara satu TPS itu hanya 42? Saya mau cek ke KPU, ini kalau angka yang kita gunakan dari mereka itu, ada suara sudah terhimpun 2 jutaan dari 46 ribu TPS," ucap Saldi kepada KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang juga hadir dalam sidang tersebut menyebut pihaknya akan mendiskusikan temuan ini dengan saksi fakta atau ahli yang akan mereka hadirkan besok, Rabu (2/4).

Setelah itu Saldi kembali memastikan kepada Anas, apakah ada penambahan suara dari pukul 18.30 WIB hingga pukul 21.46 WIB.

"Masih sama, belum ada yang beda. Belum ditemukan yang lain dari situs ini. Kalau dari situs lain mungkin ada," jawab Anas.

Selain pada sidang PHPU 2024, Anas ini juga merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pada PHPU 2019. Saat itu, dia menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri, Kubu Prabowo Minta Kepala BIN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kata pengantar pada agenda upacara serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jumat (31/3). Foto: Dok. Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kata pengantar pada agenda upacara serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jumat (31/3). Foto: Dok. Polri

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut berisi permintaan menghadirkan Kapolri dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia pun menjelaskan alasan pihaknya meminta Kapolri juga turut dihadirkan. Menurut Todung, ada dugaan keterlibatan Polri di masa kampanye.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ucapnya.

Todung menuturkan, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada Kapolri terkait hal-hal tersebut.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," tandas dia.

Selaku pihak terkait, dari pihak Prabowo-Gibran juga meminta MK menghadirkan saksi. Pihak terkait meminta Kepala BIN, Budi Gunawan.

"Yang mulia, dari pihak terkait. Tadi kami mendengar ada permohonan dari Kuasa Hukum Paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara," kata anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo.

Ketua MK Suhartoyo kemudian merespons bahwa permohonan sudah selesai dan cukup empat menteri yang dibutuhkan hakim. Sebab pemanggilan menteri pun terkait dengan kebutuhan majelis hakim, bukan mengakomodir permintaan pihak pemohon.

Meskipun demikian, MK akan tetap mempertimbangkan usulan keduanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post