Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Perkosa Perempuan ODGJ di Pinggir Jalan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Perkosa Perempuan ODGJ di Pinggir Jalan
Apr 24th 2024, 09:21, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan.

Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan ditangkap pada Minggu (21/4).

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (23/4).

Pelaku pemerkosaan terhadap wanita pengidap gangguan jiwa atau ODGJ ditangkap. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Pelaku pemerkosaan terhadap wanita pengidap gangguan jiwa atau ODGJ ditangkap. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung

Dennis menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Saat berkeliling, pelaku MA sempat bertemu dengan korban berinisial SS di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu lagi saat pulang dengan membawa gerobak rongsokannya.

"Saat tersangka berjalan pulang dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka memperkosa korban di pinggir jalan," ucapnya.

Lanjut Dennis, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Yul/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post