Apr 24th 2024, 09:19, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'.
Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pada Senin (22/4) malam di rumahnya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Namun kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam konten tersebut, Galih menanyakan tebak-tebakan ke seorang bocah soal "hewan-hewan apa yang bisa mengaji" dan dijawab oleh bocah itu 'Paus'. Namun bukan hewan itu yang dia maksud.
Ia kemudian mengeluarkan suara lolongan 'auuuuuu....' yang diikuti dengan bacaan taawuz.
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surah Al-Quran/mengaji. Ucapannya "a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi'.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif korban melakukan perbuatannya.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," jelas Ade Safri, Selasa (23/4).
Galih telah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka, dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi
kronologi penangkapan Galih hingga dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
Minggu (21/4/2024)
Akun TikTok bernama @Galihloss3 yang dikelola sendiri oleh Galih membuat konten berformat tanya jawab. Galih membuat video kuis terhadap seorang anak di bawah umur. Dia bertanya pada seorang anak kecil tentang 'hewan apa yang bisa mengaji?'. Video itu pun dikritik keras netizen. Galih dituding menghina agama Islam.
Dalam video itu dia menanyai anak kecil hewan yang bisa mengaji. Setelah anak kecil itu menyerah tak bisa menjawab, Galih lalu berucap "Auuuuuuu...." yang dilanjutkan dengan kalimat taawuz.
Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan, biasa dibaca saat hendak membaca surat Al-Quran/mengaji. Ucapannya "a`ūdzu billāhi minasy-syaitānir-rajīmi'.
Senin (22/4/2024)
Pukul 14.30 WIB
Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, berisikan penyebaran kebencian melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Usai melakukan gelar perkara, kepolisian menerbitkan laporan tipe A atau laporan yang dibuat kepolisian sendiri untuk menangkap Galih. Laporan itu terdaftar LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 April 2024.
Pukul 23.00 WIB
Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Selasa (23/4/2024) malam
Polisi resmi menahan Galih usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.