Apr 22nd 2024, 19:35, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat telah menahan tukang parkir liar yang ribut dengan staf Alfamart beberapa waktu yang lalu. Tukang parkir liar itu ditahan karena memaksa meminta uang dan merusak mobil pengunjung Alfamart yang berada di Jalan Gusti Hamzah Pontianak pada 19 April 2024 lalu.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan juru parkir liar berinisial DN dikenakan pasal 335 dan 406 KUHP, dan saat ini telah di tahan di Polresta Pontianak
Penahanan terhadap tersangka lantaran mediasi antara DN dan Pelapor gagal, karena tidak ada itikad baik dari DN untuk restorative justice.
''Kami kemudian memeriksa saksi dan korban yang kaca spion mobilnya di rusak, kemudian meningkatkan status pelaku menjadi tersangka,'' ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video keributan antara DN dan staf Alfamart tersebut sempat viral di media sosial. Sempat terjadi aksi dorong yang dilakukan preman itu kepada staf Alfamart yang menggratiskan parkir untuk semua pelanggannya.