Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di PT Timah. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku prihatin dengan kasus itu.
"Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu saya minta [kasus ini] terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ma'ruf di Hotel Four Points by Sheraton Manado, Kamis (4/4).
Ma'ruf mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.
"Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum," ungkapnya.
"[Perusahaan] yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain," lanjutnya.
PT Timah terseret kasus korupsi di Kejagung. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
Total ada 16 orang tersangka yang dijerat oleh Kejagung dalam kasus ini. Kejagung masih menghitung dugaan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.
Berikut daftar para tersangkanya:
Thamron alias Aon yang menjabat sebagai Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM);
Achmad Albani yang menjabat sebagai Manager Operasional Tambang di CV VIP;
SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN);
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021;
Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018;
BY selaku Mantan Komisaris CV VIP;
RI selaku Direktur Utama PT SBS;
RL selaku General Manager PT TIM;
Toni Tamsil selaku tersangka perintangan penyidikan;
SP merupakan Direktur Utama PT RBT;
RA adalah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk;
Crazy rich PIK, Helena Lim, selaku Manager PT QSE; dan