KPU Mulai Bentuk Badan Ad hoc Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Mulai Bentuk Badan Ad hoc Pilkada Serentak, Pencoblosan 27 November
Apr 17th 2024, 10:15, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

KPU mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Padahal, KPU masih harus menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 dan Pileg di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang Pilkada, hari pencoblosan jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik mengatakan persiapan dimulai sejak Januari.

"Sejak Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4).

Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KPU dalam waktu dekat akan melakukan dua rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak.

"Pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan Ad hoc Pemilu tahun 2024 dan persiapan pembentukan badan Ad hoc Pilkada tahun 2024," ujarnya.

Di tengah jalannya sengketa Pilpres 2024, KPU mempersiapkan terkait pencalonan calon kepala daerah melalui jalur independen. Idham optimis Pilkada serentak dapat berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) baik itu untuk Pilpres ataupun Pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024," ujarnya.

KPU DKI Jakarta gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
KPU DKI Jakarta gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan

Adapun persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada telah diatur pada Pasal 41 nomor 10 Tahun 2016. Berikut persyaratannya untuk calon gubernur dan wakil gubernur:

  • Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

  • Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.

  • Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.

  • Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.

  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.

  • Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Sebelumnya sengketa Pilpres 2024 masih terus berproses di MK. Persidangan sudah usai, kini hakim menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sedangkan putusan dibacakan pada Senin (22/4).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post