Apr 17th 2024, 11:59, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Polisi menangkap Ir. PWGA, sopir Fortuner yang bertindak arogan karena menggunakan pelat dinas TNI palsu dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta-Cikampek. Ia ditangkap pada Rabu (16/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pria yang disebut berprofesi sebagai pengusaha tersebut saat ini masih diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan yang diunggah akun resmi Puspom TNI @puspomtni, PWGA mengaku menggunakan pelat palsu untuk mengakali aturan ganjil genap.
"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ungkap Puspom TNI.
Dalam unggahan itu dijelaskan juga bahwa PWGA bukanlah prajurit TNI. Dia mengaku sebagai seorang pengusaha.
Berikut pernyataan lengkap Puspom TNI:
Pelaku pemalsu pelat dinas TNI Noreg 84337-00 yang viral, ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta- Cikampek KM 56, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisal Ir. PWGA di kediamannya yang berada di daerah Cempaka Putih.
Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).
Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP. Dia terancam hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.