Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto alias BW, selaku Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sempat mengajukan keberatan atas ahli yang dihadirkan KPU. Ahli yang dimaksud adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai ahli bidang ilmu komputer.
BW sempat mengajukan keberatan saat Marsudi sebelum menyampaikan paparannya. Dia mempersoalkan mengenai posisi Marsudi sebagai Komisaris di BUMN.
BW menyoal status Marsudi Komisaris Independen PT Telkom.
"Majelis, mohon izin Majelis, dari Pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini. Dan dalam catatan kami Beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya di Majelis, jadi mohon izin," kata BW dalam sidang MK, Rabu (03/4).
"Bapak, apa betul yang disampaikan?" Ketua MK Suhartoyo mengkonfirmasi.
"Terima kasih Yang Mulia, jadi saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021, dan sekarang saya tidak menjadi Komisaris Telkom lagi," ujar Marsudi.
"Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetiya Mulya?" kata BW lagi.
"Saya mengajar sebagai dosen part time di Prasetiya Mulya," ujar Marsudi.
BW lalu kembali mempertanyakan apakah ada surat izin atau surat rekomendasi dari Universitas Prasetiya Mulya untuk memberikan keterangan di sidang Sengketa Pilpres.
"Tidak, karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.
Atas jawaban itu, BW menyerahkan untuk jadi catatan di Majelis Hakim. "Saya serahkan ke Majelis," kata BW.
"Ya, nanti dipertimbangkan, Pak Bambang," sambut Suhartoyo.
Marsudi dihadirkan KPU sebagai ahli IT untuk merespons dan menjelaskan soal dugaan kontroversi Sirekap yang dipermasalahkan kudu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.